Mohon tunggu...
Wardatul Hamro
Wardatul Hamro Mohon Tunggu... Mahasiswa - Pelajar/Mahasiswa

Hai saya warda, dan ini saya sendiri.

Selanjutnya

Tutup

Love

Tuhan Memang Satu, Kita yang Tak Sama

19 Mei 2024   01:59 Diperbarui: 19 Mei 2024   02:14 135
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Illustrasi nikah beda agama | klikhukum.if

karena, Iman menjadi pertimbangan utama  dalam memilih pasangan.

وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِيْنَ حَتّٰى يُؤْمِنُوْاۗ

“Jangan pula kamu menikahkan laki-laki musyrik (dengan perempuan yang beriman) hingga mereka beriman.”

Tafsir ayat ini menuju kepada wali wanita untuk tidak menikahkan anak perempuannya kepada laki-laki non-muslim.

mengapa menuju kepada wali? karena pernikahan jika tidak ada wali maka menjadi tidak sah.

dalam fikih bukan hanya tidak sah, namun pernikahannya itu tidak ada nasab, dan dianggap hubungan suami-istri itu menjadi zina.

وَلَعَبْدٌ مُّؤْمِنٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكٍ وَّلَوْ اَعْجَبَكُمْۗ

“Sungguh, hamba sahaya laki-laki yang beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik meskipun dia menarik hatimu.”

Hikmah ayat diatas menjelaskan,

bahwa Iman tidak boleh dikorbankan, semua yang mengagumkan tidak lamggeng, muslimah (perempuan) akan berada dalam kehinaan, khawatir muslimah akan pindah ke agama suami, dan sulit hidup rukun (karena perbedaan).

اُولٰۤىِٕكَ يَدْعُوْنَ اِلَى النَّارِۖ

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Love Selengkapnya
Lihat Love Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun