Franchisee dan Franchisor Bukanlah Mitra
Dalam suatu kemitraan (Partnership) & joint venture pihak mitra berbagi laba dan atau kerugian dalam suatu usaha. Dalam franchising, pihak Franchisor berharap untuk mendapatkan pembayarakn untuk pemakaian dari merek dagang dan support, terlepas apakah Franchisee membuat untung atau tidak.
Franchise fee pada hakikatnya adalah pengganti kerugian yang dibayar (franchisee) pada franchisor karena keberhasilan telah mengembangkan usaha. Perhitungan franchise fee ini adalah hasil bagi dari biaya-biaya awal dengan -- perkembangan ditambah margin dibagi dengan jumlah gerai yang telah dikembangkan selama sepuluh tahun.
Penghasilan franchisor yang diperoleh dari franchisee didasarkan pada persentase kalkulasi dari penjualan kotor Franchisee, yang memberi dorongan/insentive pada Franchisor untuk membantu Franchisee meningkatkan penjualannya.
 Adakalanya Franchisor menentukan suatu angka manual, yang dapat lebih tinggi dari persentase Fee sekiranya Franchisee membuat keuntungan yang besar, Royalty Fee dihitung atas dasar persentase yang sama dari penjualan kotor dari volume penjualan yang rendah.
Jadi daripada menjadikan franchisor sebagai partner/mitra adalah lebih tepat untuk melihari franchisor sebagai seorang lisensor dari merk dagang dan system bisnis serta pihak yang memberi assisestensi berkelanjutan, yang ingin mendasarkan penghasilan dari pendapatan yang naik maupun turun dari penjualan franchisee dan tidak didasarkan pada penarikan fee tetap untuk assistensinya.
  Setiap organisasi franchise yang sukses, memiliki cara melakukan Sistem- atau konsep bisnis tersebut meliputi:
Produk yang sudah baku/standar
Proses produksi yang sudah teruji dan standar
System operasi yang sudah mapan dan baku
Tanda-tanda dan signage yang standar
Admin dan accounting systems yang mapan
Pengawasan inventory yang sudah teruji
Kebijakan merchandising yang sudah tetap
Pada beberapa organisasi franchise, system bisnis ini sudah menguasai seluruh aspek menjalankan usaha dan sudah baku.
Hubungan Franchisor dan Franchisee
Hubungan franchise adalah hubungan antara franchisor dan franchisee, dimana:
Franchisee diberi hak untuk mengoperasikan suatu bisnis sesuai system dan panduan franchisor untuk suatu jangka tertentu, misalnya 5 tahun.
Franchisee juga diberi hak untuk menggunakan merek dagang yang bisa berupa symbol, design, logo, label nama, tanda tangan, kata atau tulisan, huruf atau kombinasi dari ini, atau rahasia dagang dan atau suatu info konfidensial atau hak intelektual yang dimiliki oleh franchisor.
Franchisor mempunyai hak untuk mengadakan pengawasan dan monitor terus menerus atau bisnis franchisee dan menerima laporan sesuai ketentuan.
Franchisor berkewajiban memberi bantuan/asistensi dan advis terus menerus pada franchisee dalam menjalankan dan mengoperasikan bisnisnya.
Franchisee membayar suatu imbalan berupa franchise fee dan royalty fee lain dan mengadakan investasi yang sepenuhnya resiko dia, serta menjalankan usahanya terpisah dari franchisor.
Tantangan utama adalah dalam hubungan franchisor-franchisee ini adalah bagaimana berbagai kewajiban dan wewenang tersebut, dijalankan sebaik mungkin dan memastikan bahwa kedua belah pihak mendapat manfaat dari hubungan tersebut. Kedua belah pihak saling membutuhkan. Franchisor membutuhkan wirausahawan untuk:
Memperluas usaha dan pangsa pasarnya
Mengadakan investasi, menyediakan SDM dan mengambil resiko usaha
Membentuk jaringan (network) dan bersama mendapatkan manfaat skala ekonomi.
Sedangkan pihak wirausahawan membutuhkan franchisor untuk berusaha:
Dengan system, produk/jasa yang sudah terbukti sukses
Dengan menggunakan nama atau merk dagang yang sudah dikenal.
Memperoleh bimbingan dan pelatihan
Mendapatkan assistensi untuk  pembukuan maupun support terus menerus (on going support) dalam menjalankan bisnisnya.
Berbagai pengalaman dan memperoleh kiat-kiat bisnis mengatasi permasalahan
Memperoleh manfaat dari citra (image), pengalaman skala ekonomi dan program pemasaran/promosi.
Dengan adanya saling keterkaitan dan saling membutuhkan ini, maka kedua belah pihak mempunyai motivasi yang tinggi akan keberhasilan. Jadi franchisor harus bertujuan untuk menjadikan usaha franchisee menguntungkan; jangan ada franchisor yang tidak rela, franchisee-nya untung.
Demikian pula sebaiknya jangan ada franchisee yang beritikad tidak baik, ingin mendompleng dan nantinya, sesudah diajatkan dan dilatih menjadi pandai malahan mendepak dan menyaingi usaha franchisor. Pihak franchisor tentunya berhak melindungi diri dan kepentingannya, dengan menjadikan sebagian dari adonan resepnya, suatu compound atau konsentrat yang harus dibeli oleh franchisee dan franchisor. Juga dalam perjanjian franchise terdapat klausul mengenai "tidak boleh menyaingi" (non competition) dan "kerahasiaan" (confidentially) serta pelindungan terhadap usahanya sesudah terminasi perjanjian. Diharapkan hubungan kemitraan ini menjadi hubungan yang harmonis dan dilandasi oleh saling membantu dan terbuka menuju pada situasi win-win.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H