Dengan adanya saling keterkaitan dan saling membutuhkan ini, maka kedua belah pihak mempunyai motivasi yang tinggi akan keberhasilan. Jadi franchisor harus bertujuan untuk menjadikan usaha franchisee menguntungkan; jangan ada franchisor yang tidak rela, franchisee-nya untung.
Demikian pula sebaiknya jangan ada franchisee yang beritikad tidak baik, ingin mendompleng dan nantinya, sesudah diajatkan dan dilatih menjadi pandai malahan mendepak dan menyaingi usaha franchisor. Pihak franchisor tentunya berhak melindungi diri dan kepentingannya, dengan menjadikan sebagian dari adonan resepnya, suatu compound atau konsentrat yang harus dibeli oleh franchisee dan franchisor. Juga dalam perjanjian franchise terdapat klausul mengenai "tidak boleh menyaingi" (non competition) dan "kerahasiaan" (confidentially) serta pelindungan terhadap usahanya sesudah terminasi perjanjian. Diharapkan hubungan kemitraan ini menjadi hubungan yang harmonis dan dilandasi oleh saling membantu dan terbuka menuju pada situasi win-win.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H