Sebelumnya, Fadli Zon di Twitter memposting video yang menampilkan 3 pria dan 6 perempuan berhijab memakai seragam biru dan hitam serta topeng penguin. Mereka membentuk formasi tarian.
Mereka berjoget diiringi lagu yang berisi sindiran politik tajam. Sepotong lirik lagu itu diambil dari editan lirik lagu 'Potong Bebek Angsa' ala Fadli Zon. Secara keseluruhan, lagu itu memuat lirik berisi sindiran tajam kepada lawan politik Prabowo-Sandi.
Potong bebek angsa masak di kuali
gagal urus bangsa maksa dua kali
fitnah HTI fitnah FPI
ternyata mereka lah yang PKI
fitnah HTI fitnah FPI
ternyata mereka lah yang PKI
Potong bebek angsa masak di kuali
gagal urus bangsa maksa dua kali
takut diganti Prabowo-Sandi
Tralalalala lala
takut diganti Prabowo-Sandi
Tralalalala lala
Allahu Akbar
Apakah Fadli Zon bisa dipidana? Bisa, bahkan dipastikan bisa dijerat pasal ujaran kebencian dan pasal fitnah, tuduhan dengan memvonis pihak tertentu sebagai PKI (Partai Komunis Indonesia) dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun penjara.
Siapapun sebagai warga Negara Indonesia bisa melaporkan Fadli Zon ke Polisi sebagai penegak hukum tidak terkecuali dari pihak PSI (Partai Solidaritas Indonesia)yang berencana melaporkannya minggu depan, karena salah satu kalimat "Ternyata mereka lah yang PKI"Â mengandung pengertian bahwa Fadli Zonk mengetahui pihak tersebut sebagai PKI.
Makna "Ternyata mereka lah yang PKI"Â dapat diurai sebagai berikut:
Kata "Ternyata" mengandung pengertian bahwa yang bersangkutan atau Fadli Zonk mengetahui atau sangat tahu terhadap objek.
Kata "Mereka lah" mengandung pengertian bahwa pihak yang dimaksud adalah lebih dari satu pihak, diperkuat dengan tambahan "lah" mengandung arti sasaran pasti/yakin/seratus persen benar terhadap objek.
Kata "yang PKI"Â mengandung pengertian sebagai sasaran objek PKI dan diperkuat kata depan "yang"Â untuk memastikan objek. Siapa objeknya "PKI" adalah ditujukan ke manusia, bukan hewan, tumbuhan dan lain-lain.
Jadi "Ternyata mereka lah yang PKI"Â mengandung pengertian bahwa Fadli Zonk sangat tahu seratus persen dan memvonis pihak yang terdiri lebih dari satu manusia sebagai objek "PKI".
Jelas sekali ada beberapa pihak yang sangat dirugikan terutama pemilik/pencipta lagu yang bersusah payah membuat lirik-lirik lagu yang baik untuk anak-anak dan sebagai warga Indonesia, siapapun berhak melaporkan Fadli Zon untuk diproses secara hukum.
Fadli Zon harus diproses secara hukum dan membuktikan siapa PKI yang dipastikan mengarah ke lawan politik. Berdasarkan pengertian kalimat "Ternyata mereka lah yang PKI"Â sangat mudah sekali untuk diproses secara hukum oleh polisi, karena Fadli Zon mengetahui siapa PKI.
Tentu, Fadli Zon wajib membeberkan siapa PKI, bagi pihak yang disebut PKI harus dibuktikan apakah terlibat atau tidak, jika terbukti maka apa yang dilakukan Fadli Zon benar, apabila tidak terbukti maka pasal pencemaran nama baik dan ujaran kebencian harus diterima dengan dimasukkannya Fadli Zon dalam bui.
Andai, Fadli Zon tidak mau membeberkan alias bungkam maka dianggap menebar isu bohong, mencemarkan nama baik, melakukan fitnah dan memprovokasi antar anak bangsa wajib hukumnya di bui seberat-beratnya minimal lima tahun penjara dengan pasal berlapis.Â
Tidak hanya persoalan ujaran kebencian dan tuduhan vonis PKI, namun Fadli Zon telah melanggar hukum "hak cipta" lagu dengan mengubah lirik lagu tanpa izin dan merusaknya dengan lirik-lirik lagu yang sangat tidak pantas, apalagi lirik lagu yang diobok-obok adalah lagu anak-anak, secara tidak langsung telah mendidik dan mengajar anak-anak Indonesia soal kebencian dan fitnah.
Tidak menutup kemungkinan anak-anak sebagai penerus bangsa akan ikut-ikutan meniru Fadli Zon mengubah lagu-lagu lainnya dan siapa yang akan bertanggung jawab jika Fadli Zon tidak diproses secara hukum.
Jadi, fadli Zon membeberkan tanpa bukti atau sengaja bungkam dipastikan tidak bisa menghindari jeratan pidana alias nyata melakukan pidana, kecuali segera minta maaf kesemua pihak terutama anak-anak Indonesia secara terbuka.
Salam Muka Badak...
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H