Mohon tunggu...
Wara Katumba
Wara Katumba Mohon Tunggu... independen -

POLITIK LU TU PENGADU (POLITIKus LUcu TUkang PENGAngguran berDUit

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Fadli Zon "Potong Bebek Angsa PKI" Nyata Terjerat Pidana

22 September 2018   13:43 Diperbarui: 22 September 2018   14:00 1941
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber: tribunnews.com

Kata "yang PKI" mengandung pengertian sebagai sasaran objek PKI dan diperkuat kata depan "yang" untuk memastikan objek. Siapa objeknya "PKI" adalah ditujukan ke manusia, bukan hewan, tumbuhan dan lain-lain.

Jadi "Ternyata mereka lah yang PKI" mengandung pengertian bahwa Fadli Zonk sangat tahu seratus persen dan memvonis pihak yang terdiri lebih dari satu manusia sebagai objek "PKI".

Jelas sekali ada beberapa pihak yang sangat dirugikan terutama pemilik/pencipta lagu yang bersusah payah membuat lirik-lirik lagu yang baik untuk anak-anak dan sebagai warga Indonesia, siapapun berhak melaporkan Fadli Zon untuk diproses secara hukum.

Fadli Zon harus diproses secara hukum dan membuktikan siapa PKI yang dipastikan mengarah ke lawan politik. Berdasarkan pengertian kalimat "Ternyata mereka lah yang PKI" sangat mudah sekali untuk diproses secara hukum oleh polisi, karena Fadli Zon mengetahui siapa PKI.

Tentu, Fadli Zon wajib membeberkan siapa PKI, bagi pihak yang disebut PKI harus dibuktikan apakah terlibat atau tidak, jika terbukti maka apa yang dilakukan Fadli Zon benar, apabila tidak terbukti maka pasal pencemaran nama baik dan ujaran kebencian harus diterima dengan dimasukkannya Fadli Zon dalam bui.

Andai, Fadli Zon tidak mau membeberkan alias bungkam maka dianggap menebar isu bohong, mencemarkan nama baik, melakukan fitnah dan memprovokasi antar anak bangsa wajib hukumnya di bui seberat-beratnya minimal lima tahun penjara dengan pasal berlapis. 

Tidak hanya persoalan ujaran kebencian dan tuduhan vonis PKI, namun Fadli Zon telah melanggar hukum "hak cipta" lagu dengan mengubah lirik lagu tanpa izin dan merusaknya dengan lirik-lirik lagu yang sangat tidak pantas, apalagi lirik lagu yang diobok-obok adalah lagu anak-anak, secara tidak langsung telah mendidik dan mengajar anak-anak Indonesia soal kebencian dan fitnah.

Tidak menutup kemungkinan anak-anak sebagai penerus bangsa akan ikut-ikutan meniru Fadli Zon mengubah lagu-lagu lainnya dan siapa yang akan bertanggung jawab jika Fadli Zon tidak diproses secara hukum.

Jadi, fadli Zon membeberkan tanpa bukti atau sengaja bungkam dipastikan tidak bisa menghindari jeratan pidana alias nyata melakukan pidana, kecuali segera minta maaf kesemua pihak terutama anak-anak Indonesia secara terbuka.

Salam Muka Badak...

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun