Mohon tunggu...
Wara Katumba
Wara Katumba Mohon Tunggu... independen -

POLITIK LU TU PENGADU (POLITIKus LUcu TUkang PENGAngguran berDUit

Selanjutnya

Tutup

Politik

Hak Angket KPK, DPR "Taman Kanak-Kanak Menjelmah Taman Badut"

30 April 2017   13:20 Diperbarui: 30 April 2017   13:47 541
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pertama, DPR mempertontonkan seorang Fahri Hamzah (FH) yang sudah dipecat dari PKS bisa memimpin rapat Paripurna DPR, posisinya yang tanpa partai alias independen bisa memimpin rapat yang diperkuat pernyataan PKS bahwa FH ketuk palu setuju Hak Angket KPK tidak mewakili PKS.

Betapa “Bodoh” ada rapat paripurna DPR dipimpin orang yang tidak memiliki partai, kenapa tidak ada aksi boikot? Justru FH pemegang palu keputusan dengan menyatakan setuju Hak Angket “Tok..Tok..Tok..”. Muka anggota DPR yang ikut rapat mau taruh dimana dikendalikan orang yang tidak punya partai? Sepertinya politik Indonesia setuju dikendalikan oleh namanya Fahri Hamzah. Orang yang sangat anti terhadap KPK yang tidak segan ingin membubarkannya.

Kedua, tujuan ketuk palu setuju yang dilakukan FH adalah untuk menguntungkan posisi Gerindra cs, Gerindra dalam hal ini Fadli Zon (FZ) diduga bersekongkol dengan FH memainkan isu penolakan Hak Angket KPK, sementara FH yang sudah tidak dianggap PKS alias independen berperan sebagai bumper yang tidak punya beban apapun dan tidak mempengaruhi posisinya, namun dilain sisi dikesankan mewakili PDIP cs dan PKS dalam mengambil keputusan setuju Hak Angket tersebut.

Tindakan FH jelas dianggap satu misi dengan keinginan PDIP cs, sementara PKS sendiri tentu merasa dirugikan karena pernah menjadi bagian PKS sehingga PKS buru-buru klarifikasi bahwa ketuk palu FH tidak mewakili PKS. (Sumber)

Jadi, diduga FH dn FZ memainkan peran sekongkol sebatas isu partai mana yang menolak dan partai mana yang setuju di depan publik.

Ketiga, Berdasarkan Undang-Undang MD3 bahwa Hak Angket ditujukan ke pihak eksekutif atau pemerintah, namun yang terjadi Hak Angket ditujukan ke lembaga penegak hukum independen seperti KPK dengan waktu yang sangat singkat, Undang-Undang MD3 dibikin DPR tetapi ditabrak sendiri.

Sementara banyak RUU tidak selesai hingga hari ini  bahkan minta perpanjangan waktu lagi, beda dengan soal Hak Angket cepat sekali prosesnya.

Beberapa tahun terakhir DPR lebih focus dan mengedepankan isu Hak Angket daripada fungsi kerja yang sesungguhnya.

Tiga poin diatas cukup mewakili pernyataan Almarhum Gus Dur yang sangat nyata bahwa peran DPR “Taman Kanak-Kanak” tetap abadi selamanya.

Pada akhirnya, Hak Angket KPK batal, isu partai pendukung dan penolak Hak Angket akan berkemuka. Partai pendukung Hak Angket dicitrakan buruk didepan publik, sebaliknya partai penolak Hak Angket dicitrakan baik didepan publik dengan cara melakukan talk show keliling dibeberapa media televisi bahwa “Kami pro pemberantasan korupsi dengan cara menolak Hak Angket KPK”padahal hanya akal-akalan politik yang diduga dimainkan FH dan FZ karena ada kesempatan.

Kita akan disuguhi dua pihak “kemunafikan” yang akan saling mengklaim pro pemberantasan korupsi untuk beberapa waktu terakhir ini diberbagai acara debat maupun talk show.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun