Tinggal MUI menilai apakah Rizieq dianggap Ulama atau bukan, jika seorang ulama maka tidak perlu menunggu laporan dari pihak manapun, secara otomatis MUI dapat mengeluarkan fatwa atas ucapan Rizieq yang menyinggung agama lain.
Rizieq “Ulama” sudah didepan MUI, apakah ingin menegakkan rasa keadilan atau melindungi borok “Ulama” yang mencemarkan agama lain?
Ataukah MUI lepas tangan tidak mengakui Rizieq sebagai bagian dari Ulama?
Waktunya menunggu MUI menghindari aksi “Senjata Makan tuan”
Sementara, Penegak hukum agar cepat proses laporan PP-PMKRI atas Rizieq FPI secepat kasus Ahok.
Jika Rizieq bersalah maka hukumannya dilipat gandakan karena pernah jadi narapidana.
Salam Senjata Makan Tuan…
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H