4. Aparat penegak hukum diminta proaktif melakukan penegakan hukum secara tegas, cepat, proporsional, dan profesional dengan memperhatikan rasa keadilan masyarakat, agar masyarakat memiliki kepercayaan terhadap penegakan hukum.
5. Masyarakat diminta untuk tetap tenang dan tidak melakukan aksi main hakim sendiri serta menyerahkan penanganannya kepada aparat penegak hukum, di samping tetap mengawasi aktivitas penistaan agama dan melaporkan kepada yang berwenang.(sumber:detik.com)
Dari konteks “Pemimpin” dari 5 sikap MUI mencerminkan bahwa Gubernur adalah bagian dari pemimpin yang termuat dalam surat Al-Maidah: 51 adalah tendensius dan bernilai politis.
Jadi, seolah-olah dalam kepemimpinan apapun harus seorang muslim “hukumnya wajib”. Sadarkah MUI bahwa Gubernur sama saja dengan pemimpin perusahaan, pemilik perusahaan atau pemimpin kantor ? itu semua adalah pemimpin duniawi.
Gubernur tidak ada bedanya dengan pemimpin perusahaan atau pemilik perusahaan, hanya ruang lingkupnya yang berbeda. Contoh, Apakah seorang karyawan muslim bekerja pada satu perusahaan yang dipimpin/dimiliki seorang non muslim kemudian karyawan tersebut protes menolak pemimpin/pemilik perusahaan non muslim tersebut dengan menggunakan surat Al-Maidah: 51 ?
Fakta, Said Iqbal ketua KSPI “Anak asuh PKS” sangat paham bahwa banyak perusahaan milik non muslim atau pemimpin perusahaan non muslim pekerjanya dari orang muslim, apakah pekerja muslim menuntut atau demo perusahaan tersebut agar menggantikan pemilik/pemimpin perusahaan diganti orang muslim ? Lucu kan!
Dari 5 sikap, MUI telah memainkan peran politik yang luar biasa dalam kasus Ahok karena telah menyama ratakan “Pemimpin”, tidak mampu atau mengabaikan bagaimana membedakan antara pemimpin duniawi maupun pemimpin agama seperti artikel dibawah : satu, dua
Kemudian, Pernyataan Ahok dimasukkan MUI dalam kategori (1) menghina Al-Quran dan atau (2) menghina ulama yang memiliki konsekuensi hukum. Begitu mudahnya MUI memvonis seseorang dengan “Penghinaan”, Penghinaan seperti apa ? MUI telah memihak sebelah karena tidak utuh memahami isi pernyataan video tersebut dan tidak pernah mengundang Ahok untuk konfirmasi pernyataannya.
Apakah selama ini pihak-pihak yang memakai dan memanfaatkan ayat-ayat Al-quran untuk menyerang, melecehkan, mengharamkan, mengkafirkan Ahok didepan umum tidak masuk kategori menghina Al-Quran ? Sehingga Ahok familiar dengan Al-quran terutama Surat Al-Maidah 51.
Ucapkan Ahok di kepulauan seribu adalah suatu akumulasi membalikkan kepada pihak-pihak yang selalu menyerangnya dengan ayat-ayat suci Al-Quran. Jika ada 5 ulama yang menafsirkan suatu ayat dengan tafsiran berbeda, apakah tafsiran 5 ulama berbeda dianggap benar semua ? bukankah kita harus memilih satu yang benar dari lima tafsiran yang berbeda ?
Ini adalah proses “Sebab-Akibat”, ucapan Ahok adalah “Akibat” dari “Sebab” pihak-pihak yang menebar kebencian dengan dalih agama terhadap Ahok.