Mohon tunggu...
wara katumba
wara katumba Mohon Tunggu... pengusaha -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

POLITIK LU TU PENGADU (POLITIKus LUcu TUkang PENGAngguran berDUit)

Selanjutnya

Tutup

Politik

[3 in 1 Dihapus] Langkah-langkah Menggantikan Peraturan Semu yang Diakal-akali

4 April 2016   10:23 Diperbarui: 4 April 2016   11:30 113
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tentunya yang pasti Pemprov DKI harus mampu memetakan dari arah dan ke tujuan tempat kerja atau perusahaan. Dan yang terpenting Pemprov menantang birokrasinya dan perusahaan swasta serta perusahaan lain sebagainya untuk menerapkan kerja naik sepeda atau antar jemput dengan imbalan reward dan punishment.

3 in 1 ibarat satu martabak manis dengan 3 rasa, tetapi hanya satu rasa yaitu si joki. Jadi layak sekali 3 in 1 dihapus karena menjalankan peraturan semu yang diakal-akali.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun