Tentunya yang pasti Pemprov DKI harus mampu memetakan dari arah dan ke tujuan tempat kerja atau perusahaan. Dan yang terpenting Pemprov menantang birokrasinya dan perusahaan swasta serta perusahaan lain sebagainya untuk menerapkan kerja naik sepeda atau antar jemput dengan imbalan reward dan punishment.
3 in 1 ibarat satu martabak manis dengan 3 rasa, tetapi hanya satu rasa yaitu si joki. Jadi layak sekali 3 in 1 dihapus karena menjalankan peraturan semu yang diakal-akali.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H