Mohon tunggu...
Wawan Darmawan
Wawan Darmawan Mohon Tunggu... profesional -

N a m a : Wawan Darmawan Tempat/Tgl Lahir : Subang 10 Juni 1955 A l a m a t : Jl.Cibodas Raya No.11,Tlp 022 7207724 Antapani – Bandung A g a m a : Islam Pendidikan : Sarjana Pend.Tnk Elektro Arus Lemah 1. Riwayat Pekerjaan. Guru Honorer di beberapa SMK Swasta, mengajar Teknik Listrik, Pengukuran listrik ,Teknik Digital dan Mikroprosesor. 1984-1994 Guru PNS SMA Negri Purwadadi Subang mengajar, Matematika, Fisika, Kimia dan Elektronika. Tahun 1985 – 1989 Guru PNS SMA Negri Ujung Beurung 1989-1990 mengajar Tata Negara Kls 2 IPS guru piket Guru PNS SMA Buah Batu Bandung 1989 formasi mengajar sosiologi kls Dosen Honorer POLITEKNIK ITB mata Kuliah Teknik Digital, Mikroprosesor, dan aplikasi Komputer. Teori dan Laboratorium dari tahun 1984-1994. Dosen Honorer Institute Teknologi Adityawarman 1989-1992 ( untuk mata kuliah Teknik Digital , Mikroprosesor dan Komputer. Dosen Honorer STMIK Indonesia Jakarta 1989-1991 Sistem Operasi Dosen Honorer D3 Garuda Indonesia_POLTEK ITB 1991-1994 mata kuliah Teknik Digital dan Mikroprosessor. Dosen Honorer D3 Telekomunasi-MABES POLRI 1992-1994. mata kuliah Teknik Digital dan Aplikasi Komputer. Site Manager PT Kuperin Jakarta 1995-1998 untuk Proyek : Flood Forcasting dan Sistem Telemetri Kedung Ombo Dep.PU, Trafic Counter Bina Marga, Trafic Counter Dep. Perhubungan. Equipment and Intrument for Road Analisys Puslitbang Jalan Dep.PU. 3. Riwayat Organisasi NEW, National Education Watch , Ketua 1998 – 2002 Aliansi Pemerhati Anggaran Kota Bandung , Bandung Institute Government Study bidang Pendidikan 2002-2003 Forum Pelanggan Pelayanan Publik , Saresehan Warga Bandung , Wk Ketua 2004-2009. sekarang Komite Sekolah SMK 4 Bandung Anggota 2005- sekarang Forum Komite Sekolah Kecamatan Antapani 2008- sekarang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Bid Kesejahteraan Sosial Kel. Antapani Kidul Kota Bandung 2007-sekarang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, Sekretaris. Kec. Antapani Kota Bandung 2008- sekarang . Advokasi Pendampingan Masalah Masyarakat Miskin 2007-Sekarang

Selanjutnya

Tutup

Politik

Korupsi? Akibat Reformasi Birokrasi Jalan di Tempat

23 Mei 2013   12:39 Diperbarui: 24 Juni 2015   13:08 485
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Reformasi Birokrasi

Untuk Kabupatan -Kota di Indonesia Bebaskan Korupsi

Menuju Optimalisasi Pelayanan Publik di Pusat & Daerah

Demi Kesejahteraan Rakyat

Forum Pelanggan Pelayanan Publik

Kinerja birokrasi pemerintah baik  pusat maupun daerah dalam penyelenggaraan pelayanan publik sering mendapat kritikan masyarakat luas. Hal ini memaksa pemerintah pusat dan daerah selaku pemangku kekuasaan untuk melakukan perbaikan manajemen pelayanan publik.  Dan skala prioritasnya adalah dengan melaksanakan reformasi birokrasi dalam upaya untuk perbaikan pelayanan publik. Hal ini tidak cukup hanya dengan menandatangani pernyataan Pakta Integritas untuk mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan pemerintahan yang bersih. Yang hakekat nya hanyalah untuk membangun pencitraan dan tebar pesona pada rakyat semata.

Praktek good and clean governance (tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih) merupakan salah satu upaya untuk melakukan pencegahan praktek korupsi. Merujuk pada awal reformasi rakyat mengamanat kan pada pengelola Negara melalui TAP MPR No. XI Tahun 1998 tentang penyelenggaraan Negara yang bebas KKN yang dikuatkan dengan sejumlah Keberadaan Undang Undang yang harus dilaksanakan dan dimaknai menurut konteksnya seperti :

1.UU No 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih Bebas dari KKN

2.UU 31/1999 Pemberantasan Korupsi. Telah diperbaharui menjadi UU No 20 Tahun 2001

3.UU 20/2001 Pemberantasan Tidak pidana Korupsi

4.UU 30/2002 Komisi Anti Korupsi

5.UU 15/2002 tentang tindak pidana anti pencucian uang. UU yang dirubah jadi UU No 25/2003

6.UU 25/2003 tentang perubahan UU No 15/2002 tentang tindak pidana anti pencucian uang

7.UU No 1 Tahun 2006 Tentang Bantuan Timbal Balik Masalah pidana

8.UU No 7/2006 Tentang Pengesahan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi

9.UU No. 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban

Kemudian di respon oleh pemerintah dengan  Inpres No. 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi di Indonesia yang berlanjut dengan ditetapkanya Rencana Aksi Nasional Pemberantasan Korupsi (RAN-PK) 2004-2009   maka pelaksanaan good governance merupakan salah satu kunci aksi yang harus dilakukan namun korupsi makin marak baik di pusat maupun daerah; hal ini mencerminkan bahwa Undang-undang, PP, Inpres atau apapun bentuk aturannya hanya berakhir pada tekstual semata, sedangkan konteks dan implementasi berujung pada wacana program. Pemerintah Daerah harus di dorong untuk membuat dan melaksanakannya Perda sehubungan dengan praktek-praktek good governance sehingga pelaksanaan good governance dianggap lebih mudah dan sederhana apabila dimulai dari pemerintah kabupaten/kota daripada pemerintah pusat. Dalam hal upaya menciptakan pelayanan publik yang prima disadari perlu sinergisitas yang komprehensif dan maksimal guna mencapai suatu titik yang berujung pada  kepuasan pelanggan/masyarakat. Keterlibatan aktif pemerintah sebagai pemeran utama, aparat penegak hukum hingga KPK sebagai trigger mechanism, serta masyarakat untuk tidak memberi suap, mutlak dibutuhkan menuju terciptanya sistem birokrasi yang berkeadilan.

2014 momentum kita(rakyat) untuk merebut haknya agar bisa hidup lebih sejahtera dengan memilih meraka yang memang layak dipilih, memiliki kemampuan sebagai legislator, pengawas yang efektif dan menentukan anggaran untuk rakyat (Pelayanan Publik).

Pelayanan publik

Pelayanan publik merupakan salah satu indikator utama keberhasilan pemerintah sebuah negara dalam kinerjanya. Peningkatan pelayanan publik selalu erat dikaitkan dengan kesejahteraan masyarakat dalam setiap visi misi kepala pemerintahan baik ditingkat nasional maupun daerah. Pelayanan yang diberikan oleh negara terhadap masyarakatnya dapat dikatakan pula sebagai substansi penting yang kemudian menjadi dasar lahirnya reformasi birokrasi yang tujuanya tidak lain adalah demi terselenggaranya jaminan terhadap pelayanan publik itu sendiri berdasarkan atas keadilan.

Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara pada kabinet Indonesia Bersatu jilid I Taufik Effendy mengatakan bahwa ada empat masalah perlunya Reformasi Birokrasi di Indonesia yakni:

·Berbagai keluhan masyarakat yang kurang direspons aparatur;

·Belum ada data awal yang pasti dan  sama tentang berbagai hal;

·Tolok ukur keberhasilan nasional belum jelas;

·Belum ada analisis yang jelas mengapa pemberantasan korupsi sejak era Presiden Soekarno, Soeharto, Habibie, Abdurrahman Wahid, dan Megawati Soekarnoputri, sampai Susilo Bambang Yudhoyono belum menunjukkan tanda-tanda keberhasilan.

Ada tujuh kelemahan yang menonjol:

·Lemahnya kehendak pemerintah atau political will/government will;

·Belum ada kesamaan persepsi dan pemahaman tentang visi, misi, tujuan dan rencana tindakan;

·Kurang termanfaatkannya teknologi informasi (e-government, e-procurement, information technology) dalam pemberantasan KKN; karena lemahnya sistem database

·Belum ada kesepakatan menerapkan SIN (Single Identification/Identity Number) tentang data kepegawaian (database), asuransi kesehatan, taspen, pajak, tanah, imigrasi, bea-cukai, antara Pusat dan Daerah serta Dinas Dins terkait lainnya;

·Masih banyak duplikasi, pertentangan dan ketidakwajaran dalam peraturan perundang-undangan (ambivalent dan multy-interpreted);

·Kelemahan dalam criminal justice system (sistem penanggulangan kejahatan); penanggulangan kejahatan (criminal policy) belum efektif menggunakan media masa dan media elektronika, kurangnya partisipasi masyarakat, sanksi terlalu ringan dan tidak konsisten, serta criminal policy belum dituangkan secara jelas dalam bentuk represif (criminal justice system), preventif (prevention without punishment);

·Belum adanya konsistensi yang didukung dengan kesungguhan atau keseriusan pemerintah dalam pemberantasan KKN.

Peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi nomor 20 tahun 2012 tentang pedoman umum pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi sejatinya telah menjadi panduan yang kemudian tinggal menuntut eksekusinya dalam upaya pelayanan publik yang bebas dari segala praktek korupsi.

Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

Organisasi pemerintah daerah saat ini memasuki lingkungan  pelayanan yang kompetitif yang menuntut organisasi pemerintah daerah memiliki karakteristik pelayanan yang efektif, efisien, cepat, fleksibel, terpadu dan inovatif. Oleh karenanya pembaharuan manajemen pelayanan publik oleh pemerintah daerah merupakan suatu keharusan Langkah-langkah kongkrit yang dapat dijalankan untuk mewujudkan pelayanan prima sebagai upaya untuk keluar dari berbagai masalah birokrasi pelayanan publik dan merespon tuntutan perkembangan masyarakat seperti peningkatan kinerja pelayanan dasar pelayanan pendidikan, kesehatan, kebutuhan pokok, persedian air bersih,  pembinaan koperasi dan UKM, administrasi perizinan, kependudukan dan catatan sipil.

Keberadaan Inpres No. 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi di Indonesia, telah mendorong berbagai insiatif-inisiatif di lingkungan Pemerintahan Pusat sampai ke daerah. Melalui Inpres ini, Presiden Republik Indonesia mengamanatkan untuk melakukan langkah-langkah upaya strategis dalam rangka mempercepat pemberantasan korupsi, salah satunya dengan menyusun Rencana Aksi Nasional Pemberantasan Korupsi (RAN-PK 2004-2009). Dokumen RAN-PK 2004-2009 menekankan kepada upaya pencegahan, penindakan, upaya pencegahan dan penindakan korupsi dalam rehabilitasi dan rekonstruksi Daerah Istimewa Aceh dan Sumatera Utara, serta pedoman pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan RAN PK. Dengan demikian, RAN-PK diharapkan menjadi acuan dalam upaya pemberantasan korupsi bagi setiap lini pemerintahan di tingkat Pusat dan Daerah.

Perkembangan yang menarik berkaitan dengan upaya pencegahan korupsi di Indonesia, terjadi baik pada tingkat kebijakan pemerintah, pembentukan dan konsolidasi kelembagaan hingga kian kritisnya kesadaran masyarakat tentang pentingnya pemberantasan korupsi. Kebijakan pemerintah dimaksud tidak hanya telah dirumuskan dalam Rencana Aksi Nasional Pemberantasan Korupsi tetapi juga beberapa daerah telah mengembangkan Rencana Aksi Daerah Pemberantasan Korupsi, dan mempelopori usaha-usaha mengembangkan kebijakan inovatif yang terbukti mampu mencegah praktik korupsi di dalam birokrasi pemerintahan. Di sejumlah kota dan kabupaten, ada inovasi lokal untuk mewujudkan Tata Pemerintahan yang Baik dalam bentuk pelayanan satu atap atau one stop service seperti dilakukan di Kota Surabaya, Kabupaten Sragen, maupun perbaikan pelayanan publik seperti di Kabupaten Jembrana Bali, Kabupaten Musi Banyuasin Sumsel dan lainnya

Pos Pelayanan Satu Pintu (POSYANTU) dan Dinas Pelayanan Terpadu (Disyandu)

Pelaksanan perizinan yang tidak rumit dan memudahkan merupakan keinginan bersama dari masyarakat dan pemerintah. Dalam implementasinya dapat mengambil metoda sebagaimanan yang diterapkan pemerintah Kabupaten Solok yang telah mencanangkan dan mengembangkan pola Pelayanan Umum Satu Pintu Plus dan Pelayanan Terpadu dengan pendekatan one stop service (OSS). Pendekatan ini merupakan perkembangan dalam sektor pemerintahan yang bertujuan meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik dengan outlet pelayanan perizinan yang terintegrasi. Pola ini mempermudah layanan perizinan dan menghindari prosedur yang panjang dan berbelit-belit dan menghemat biaya waktu dan tenaga.

Pelayanan satu pintu merupakan sistem pelayanan perijinan dan non perijinan yang diperuntukan bagi masyarakat dalam sistem satu pintu, artinya untuk mengurus segala jenis perijinan dibawah satu kewenangan pemerintah kabupaten/kota. Kemudian program ini juga dapat dilengkapi dengan alternatif pengajuan aplikasi perizinan melalui jasa pos atas kerjasama dengan PT. Pos untuk meningkatkan akses publik terhadap pelayanan Kantor Pelayanan Umum dan Perizinan (KPUP) yang biasanya terletak di ibukota kabupaten/kota. Sementera untuk wilayah yang sangat luas, sebahagian penduduk yang tinggal jauh dari ibu kota kabupaten akan merasa sulit dalam hal administrasi, belum lagi dengan kemungkinan yang muncul dari kekhawatiran rumitnya alur yang harus ditempuh. Oleh karena itu pencerdasan dan pemahaman masyarakat menjadi poin penting lainya yang sejalan dengan peningkatan kualitas layanan. Selain itu juga dapat diupayakan dengan menyebarkan aplikasi perizinan ke seluruh kantor pemerintah desa untuk memudahkan masyarakat mengajukan aplikasi tanpa harus datang ke KPUP.

Petugas berkewajiban memberikan informasi yang yang akurat mengenai proses perizinan yang diajukan, persyaratan, batas waktu, dan biaya untuk setiap perizinan yang dilakukan pemohon disertai kwitansi sebagai bukti pembayaran. Demikian juga setiap dokumen persyaratan yang diserahkan pemohon.

Untuk setiap layanan yang diberikan oleh KPUP, pemohon diberi formulir umpan balik (feedback) untuk mengetahui apakah mereka puas dengan layanan yang diterima. Formulir feedback ini diarsipkan dan kemudian dievaluasi setiap bulan oleh Kepala  KPUP dan dapat diminta oleh tim monitoring penyedia layanan atau pihak lain yang berkepentingan. Lebih jauh lagi untuk menilai kinerja KPUP masyarakat dapat mengajukan keluhan melalui kotak pos. Sarana kotak pos ini bertujuan untuk menyeddiakan saluran keluhan masyarakat terhadap layanan publik serta masalah dan tanggungjawab pemerintah. Sedangkan untuk menindaklanjuti keluhan tersebut telah dibentuk  sebuah kelompok kerja (task force) yang dilengkapi dengan prosedur penanganan keluhan. Pembuatan  jaringan online antara instansi penyedia layanan dengan KPUP dengan LAN dan internet yang secara signifikan dapat menjadikan layanan perizinan lebih efisien. Keputusan untuk menerapkan pelayanan terpatu satu pintu plus dengan pendekatan one stop service (OSS) diawali dengan penilaian secara teliti terhadap akses serta dengan melakukan seleksi jenis perizinan yang akan dilayani oleh KPUP dan yang akan didelegasikan ke instansi lain. Beberapa contoh antara lain layanan sertifikat fasilitas usaha tingkat IV dan penerbitan KTP diserahkan kepada tingkat pemerintahan desa. Sedangkan kewenangan untuk menerbitkan IMB di wilayah luar kota kabupaten didelegasikan kepada camat dan wali nagari sehingga pendelegasian ini sangat mempermudah akses masyarakat terhadap pelayanan administrasi dan perizinan karena penyedia layanan berada di lokasi yang dekat dengan tempat mereka.

Mengetahui indeks kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik yang disediakan merupakan strategi yang dapat membantu terlaksananya fungsi kinerja dalam upaya peningkatan-peningkatan sektor perizinan. Secara berkala dalam periode strategis survey sebagai indikator penyelenggaraan kinerja harus dilakukan terhadap beberapa poin vital yang kerap menjadi keluhan untuk mengetahui pendapat masyarakat diantaranya:


  1. Kemudahan prosedur pelayanan


  1. Kesesuaian persyaratan pelayanan dengan jenis pelayanannya


  1. Kejelasan dan kepastian petugas yang melayani


  1. Kedisiplinan petugas dalam memberikan pelayanan


  1. Tanggung jawab petugas dalam memberikan pelayanan


  1. Kemampuan petugas dalam memberikan pelayanan


  1. Kecepatan pelayanan


  1. Keadilan untuk mendapatkan pelayanan


  1. Kesopanan dan keramahan petugas dalam memberikan pelayanan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun