Mohon tunggu...
Kraiswan
Kraiswan Mohon Tunggu... Guru - Pengamat dan komentator pendidikan, tertarik pada sosbud dan humaniora

dewantoro8id.wordpress.com • Fall seven times, raise up thousand times.

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Badan Bank Tanah, Amanah untuk Menyejahterakan Rakyat Indonesia

26 Januari 2025   00:52 Diperbarui: 26 Januari 2025   00:52 47
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi tanah yang dikelola Badan Bank Tanah | foto: https://banktanah.id

Pemerintah Indonesia membentuk Badan Bank Tanah untuk melakukan reforma agraria dan redistribusi tanah kepada masyarakat. Hal ini dilaksanakan saat DPR mengesahkan omnibus law RUU Cipta Kerja menjadi Undang-undang (5/10/2020).

Badan Bank Tanah (selanjutnya disebut Bank Tanah) merupakan badan khusus yang dibentuk pemerintah pusat yang diberi kewenangan untuk mengelola tanah di wilayah NKRI.

Menteri ATR/BPN Sofyan A Djalil berujar, kementeriannya bertugas mengumpulkan tanah, lalu dibagikan kembali (redistribusi) kepada masyarakat dengan pengaturan yang ketat. “Bank tanah” adalah istilah umum di dunia internasional. Bank tanah memungkinkan negara memberikan tanah untuk rumah rakyat di perkotaan dengan harga sangat terjangkau, bahkan gratis.

Ketentuan mengenai bank tanah ada dalam 10 Pasal UU Cipta Kerja, yakni Pasal 125 sampai 135. (Detilnya bisa dibaca di sini) Bank tanah merupakan sebuah lembaga khusus yang bertugas melaksanakan perencanaan, perolehan, pengadaan, pengelolaan, pemanfaatan, serta pendistribusian tanah.

Aset yang diperoleh akan dipisahkan dengan kekayaan negara. Aset tersebut kelak dapat digunakan untuk kepentingan umum, sosial, pembangunan, ekonomi (investasi), lahan dan reforma agraria.

Lahan yang dikelola bank tanah akan diberikan hak pengelolaan bagi masyarakat. Hak tersebut berupa hak guna usaha, hak guna bangunan, dan hak pakai. Sedangkan dalam mendukung investasi, pemegang hak pengelolaan badan bank tanah diberikan wewenang untuk pembuatan rencana zonasi, kemudahan perizinan usaha, pengadaan tanah, dan menentukan tarif layanan.

Selama bertahun-tahun, sengketa lahan menjadi masalah utama dalam proses pembangunan proyek infrastruktur. Harapannya, kehadiran badan bank tanah bisa menyelesaikan persoalan tersebut sehingga mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi masyarakat.

Bank Tanah memberi perhatian pada program reforma agraria sesuai amanat PP 64 Tahun 2021, yakni Bank Tanah wajib menyediakan minimal 30% lahan untuk reforma agraria. Tugas ini tidak hanya sebatas menyediakan dan membagikan tanah, namun mengusahakan agar aset tanah yang dimiliki rakyat bisa memiliki nilai ekonomi yang menggerakkan pendapatan masyarakat melalui pemberdayaan dan pemanfaatan teknologi.

Saat ini, Bank Tanah telah memiliki tiga lokasi untuk reforma agraria yakni Penajam Paser Utara (PPU) seluas 1.883 Ha, Poso seluas 1.550 Ha dan Cianjur seluas 203 Ha. Implementasi terdekat saat ini adalah PPU, yang terdekat dengan IKN.

Reforma agraria merupakan salah satu pilar utama dalam mewujudkan keadilan sosial dan pemerataan ekonomi di bidang pertanahan. Melalui reforma agraria, pemerintah akan terus berusaha menciptakan keadilan di bidang pertanahan.

Melalui reforma agraria, pemerintah juga terus menghadirkan keadilan untuk semua, tanah untuk rakyat, dan pada akhirnya dalam 5-10 ke depan, Indonesia akan menjadi negara yang nyaman bagi seluruh warga karena semua memiliki hak dan kepastian di negeri sendiri.

Bank Tanah mengundang FELDA (Lembaga Kemajuan Tanah Persekutuan Malaysia) untuk melakukan jajak pendapat. Kehadiran FELDA diharapkan dapat memberi formulasi terbaik dalam pengembangan reforma agraria Bank Tanah sehingga target yang diharapkan dapat dicapai dengan optimal.

Sejak implementasi reforma agraria diakselerasi pada pemerintahan Jokowi, telah diamanatkan bahwa seluruh penerima manfaat agar mengelola tanah reforma agraria (TORA) secara optimal dan produktif.  

Kepala Bank Tanah, Parman Nataatmadja berujar, pelaksanaan agraria di atas HPL Badan Bank Tanah saat ini sudah memasuki tahap akhir. Bank Tanah berkolaborasi dengan Kementerian ATR/BPN untuk melakukan akselerasi.

Pelaksanaan reforma agraria tahap I menargetkan masyarakat terdampak pembangunan bandara IKN dan jalan tol IKN dengan luas lahan kurang lebih 400 Ha. Masyarakat terdampak bandara IKN tidak hanya mendapat lahan, tetapi juga penggantian tanam tumbuh melalui skema PDSK (penanganan dampak sosial kemasyarakatan).

Harto, salah satu warga penerima ganti tanam tumbuh mengaku senang dan puas dengan solusi dari Bank Tanah dan kementerian terkait. Ia telah mendapat ganti tanam tumbuh senilai Rp357 juta. Mulanya, beredar kabar tidak akan ada ganti rugi. Pokoknya tanahnya mau diambil. Namun, akhirnya dia menerima uang ganti rugi tersebut. Hal ini tidak lepas dari sosialisasi masif yang dilakukan Bank Tanah kepada masyarakat.

Hal senada juga diungkapkan Eko. Ia berharap, ke depan kehadiran Bank Tanah bersama para stakeholder bisa semakin memajukan PPU. Eko meyakini, kehadiran Bank Tanah dapat mewujudkan keadilan dan kepastian hak atas tanah bagi masyarakat. Dia juga berujar, Bank Tanah selalu melakukan komunikasi secara persuasif kepada masyarakat.

Penutup

Tanah adalah hak bagi semua masyarakat sebagai tempat hidup, bekerja, dan melangsungkan kehidupannya. Semoga kehadiran Bank Tanah benar-benar bisa mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi masyarakat di tengah laju pembangunan infrastruktur di Indonesia. --KRAISWAN

Referensi: 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7   

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun