Pemerintah Indonesia membentuk Badan Bank Tanah untuk melakukan reforma agraria dan redistribusi tanah kepada masyarakat. Hal ini dilaksanakan saat DPR mengesahkan omnibus law RUU Cipta Kerja menjadi Undang-undang (5/10/2020).
Badan Bank Tanah (selanjutnya disebut Bank Tanah) merupakan badan khusus yang dibentuk pemerintah pusat yang diberi kewenangan untuk mengelola tanah di wilayah NKRI.
Menteri ATR/BPN Sofyan A Djalil berujar, kementeriannya bertugas mengumpulkan tanah, lalu dibagikan kembali (redistribusi) kepada masyarakat dengan pengaturan yang ketat. “Bank tanah” adalah istilah umum di dunia internasional. Bank tanah memungkinkan negara memberikan tanah untuk rumah rakyat di perkotaan dengan harga sangat terjangkau, bahkan gratis.
Ketentuan mengenai bank tanah ada dalam 10 Pasal UU Cipta Kerja, yakni Pasal 125 sampai 135. (Detilnya bisa dibaca di sini) Bank tanah merupakan sebuah lembaga khusus yang bertugas melaksanakan perencanaan, perolehan, pengadaan, pengelolaan, pemanfaatan, serta pendistribusian tanah.
Aset yang diperoleh akan dipisahkan dengan kekayaan negara. Aset tersebut kelak dapat digunakan untuk kepentingan umum, sosial, pembangunan, ekonomi (investasi), lahan dan reforma agraria.
Lahan yang dikelola bank tanah akan diberikan hak pengelolaan bagi masyarakat. Hak tersebut berupa hak guna usaha, hak guna bangunan, dan hak pakai. Sedangkan dalam mendukung investasi, pemegang hak pengelolaan badan bank tanah diberikan wewenang untuk pembuatan rencana zonasi, kemudahan perizinan usaha, pengadaan tanah, dan menentukan tarif layanan.
Selama bertahun-tahun, sengketa lahan menjadi masalah utama dalam proses pembangunan proyek infrastruktur. Harapannya, kehadiran badan bank tanah bisa menyelesaikan persoalan tersebut sehingga mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi masyarakat.
Bank Tanah memberi perhatian pada program reforma agraria sesuai amanat PP 64 Tahun 2021, yakni Bank Tanah wajib menyediakan minimal 30% lahan untuk reforma agraria. Tugas ini tidak hanya sebatas menyediakan dan membagikan tanah, namun mengusahakan agar aset tanah yang dimiliki rakyat bisa memiliki nilai ekonomi yang menggerakkan pendapatan masyarakat melalui pemberdayaan dan pemanfaatan teknologi.
Saat ini, Bank Tanah telah memiliki tiga lokasi untuk reforma agraria yakni Penajam Paser Utara (PPU) seluas 1.883 Ha, Poso seluas 1.550 Ha dan Cianjur seluas 203 Ha. Implementasi terdekat saat ini adalah PPU, yang terdekat dengan IKN.
Reforma agraria merupakan salah satu pilar utama dalam mewujudkan keadilan sosial dan pemerataan ekonomi di bidang pertanahan. Melalui reforma agraria, pemerintah akan terus berusaha menciptakan keadilan di bidang pertanahan.
Melalui reforma agraria, pemerintah juga terus menghadirkan keadilan untuk semua, tanah untuk rakyat, dan pada akhirnya dalam 5-10 ke depan, Indonesia akan menjadi negara yang nyaman bagi seluruh warga karena semua memiliki hak dan kepastian di negeri sendiri.