Mohon tunggu...
Kris Wantoro Sumbayak
Kris Wantoro Sumbayak Mohon Tunggu... Guru - Pengamat dan komentator pendidikan, tertarik pada sosbud dan humaniora

dewantoro8id.wordpress.com • Fall seven times, raise up thousand times.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Yasin Limpo ke Firli Bahuri, "Peras Daku, Kau Ditangkap"

30 November 2023   12:26 Diperbarui: 30 November 2023   12:27 164
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Yasin Limpo diperas, Firli ditangkap | foto: ANTARA FOTO

Indonesia adalah negara hukum. Tapi penegakkan hukumnya masih lemah. Demokrasi seumur jagung.

Para pejabat pemerintahan korupsi. Hakim bisa disuap. Anak-anak pejabat negara arogan, pamer kekayaan dan melakukan tindak penganiayaan. Koruptor tertangkap, dipenjara, tapi harta hasil korupsi tidak disita. Bahkan, MK sebagai penjaga konstitusi bisa 'diperkosa' untuk kepentingan keluarga.

Para anggota DPR diduga takut mengesahkan RUU Perampasan Aset, sebab jika mereka sendiri yang tertangkap, berakhirlah mereka. Para koruptor lebih takut miskin daripada dosa dan dipenjara.

"Musuh terbesar negara ini adalah para koruptor yang berpolitik. Mereka menyalahgunakan amanah rakyat untuk mengeruk kekayaan negara demi kepentingannya sendiri. Mengingat besarnya madharat yang ditimbulkan oleh para koruptor yang berpolitik ini, maka aku bertekad untuk terus melawannya, sampai sukma terpisah dari jasadku ini..." Sogok Aku Kau Kutangkap - Artidjo Alkostar

Tak cukup sampai di sana, KPK, pihak yang berwenang dalam melakukan penanganan kasus korupsi, ketuanya Firli Bahuri justru melakukan pemerasan pada tersangka korupsi Syahrul Yasin Limpo (SYL).

KPK secara resmi mengumumkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam jabatan. (11/10/2023) Penetapan ini bukan tiba-tiba. Beberapa bulan terakhir KPK mengusut sejumlah kasus dugaan korupsi di Kementan. KPK mengamankan uang tunai pecahan asing dan rupiah senilai puluhan miliar.

Ketua KPK melakukan pemerasan pada tersangka korupsi? Hancurlah citra institusi anti-rasuah ini.

Pada 22/11/2023 Polda Metro Jaya menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan terkait penangan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian pada periode 2020-2023.

Kasus ini bermula saat ada aduan masyarakat ke Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan korupsi berupa pemerasan yang dialami SYL oleh pemimpin KPK. (12/08/2023). Tidak disebutkan sosok pelapor dan terlapor.

Setelah pihak kepolisian menerbitkan surat pengumpulan bahan keterangan pada 15/08/2023, diterbitkan surat perintah penyelidikan pada 21/08/2023. Dalam proses penyelidikan dilakukan serangkaian klarifikasi pada beberapa pihak, termasuk pada SYL pada 5/10/2023.

Kesimpulan dari gelar perkara yakni ditemukan unsur dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, dengan kata lain gratifikasi atau pemberian suap.

Pihak Polda Metro Jaya telah memeriksa 91 orang saksi. Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa dokumen penukaran vallas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan total Rp7,4 miliar sejak Februari 2021 sampai September 2023.

Selain itu penyidik juga menemukan satu eksternal hard disk berisi ekstraksi data dari barang bukti elektronik yang telah disita dari KPK. Dalam pengusutan kasus ini, Ketua KPK Firli Bahuri dan puluhan pegawai KPK telah diperiksa untuk menguatkan alat bukti kasus tersebut.

Diduga telah terjadi pelanggaran Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sejumlah pegiat anti-korupsi menyebut penetapan tersangka pada Firli Bahuri adalah kabar baik bagi upaya pemberantasan korupsi. Dewan Pengawas Indonesia Corruption Watch, Dadang Trisasongko, menilai orang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi tidak layak memimpin KPK.

Dalam sejarah KPK, pimpinan yang menjadi tersangka bukan kali ini terjadi. Sebutlah Bibit Samad Riyanto, Chandra Hamzah, Bambang Widjojanto, dan Abraham Samad. Bedanya, keempat orang itu dianggap pahlawan oleh publik karena ada dugaan rekayasa kasus. Selain itu integritas Firli jauh di bawah standar yang dibutuhkan sebagai pimpinan.

Integritas yang dimaksud merujuk pada rekam jejak Firli saat menjabat Deputi Penindakan KPK pada 2018 melakukan beberapa pelanggaran kode etik. Firli bertemu dan menjemput saksi yang berperkara dengan KPK. Ia juga memakai helikopter dari perusahaan swasta dalam kunjungan pribadi.

Peneliti UGM, Zaenur Rohman, menyebut penetapan tersangka pada Firli adalah puncak tertinggi dari proses seleksi calon pimpinan KPK yang buruk. Sejak awal, masyarakat telah mendesak pansel untuk tak meloloskan Firli karena rekam jejak yang buruk.

Meski problematik, Firli diloloskan pansel. Artinya sejak awal para elit politik menghendaki sosok problematik menjadi pemimpin KPK, ditambah dengan revisi UU KPK. Akibar revisi ini, indepenpendensi KPK terganggu karena kerja KPK seperti penyadapan, penggeledahan dan penyitaan harus izin dewan pengawas (dewas).

Alih-alih memperkuat sistem pengawasan, keberadaan dewas justru melemahkan sistem. Menurut Dadang, satu-satunya cara memulihkan citra KPK adalah kembali merevisi UU KPK kembali seperti semula. Ia mengusulkan agar ada penambahan pasal yang mengatur imunitas bagi pimpinan KPK. Syaratnya, pimpinan KPK harus benar-benar berintegritas, bukan seperti Firli.

Untuk kembali mendapat kepercayaan publik, KPK harus membuktikan kinerjanya, demikian ungkap koordinator IM57+ Institute Praswad Nugraha. Atas kasus ini, Firli dijerat dengan Pasal 12 e atau Pasal 12 b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto pasal 65 KUHP, ancaman hukumannya penjara seumur hidup.

Sampai di sini kita pun belum percaya pada penegakkan hukum di Indonesia. Jangan lupa Ferdy Sambo. Hakim memutuskan ia dihukum mati. Tak lama, putusan berubah menjadi penjara seumur hidup. Lucunya negeri ini. Hukum bisa dipermainkan oleh para pemegang kekuasaan.

Di balik semua gimmick itu, kita bayangkan ekspresi Yasin Limpo atas penetapan Firli Bahuri. "Peras daku, kau ditangkap." --KRAISWAN 

Referensi: 1, 2, 3, 4

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun