Pada banyak kasus, memviralkan suatu kejadian memang efektif agar keadilan ditegakkan. Bima Tiktok Lampung, misalnya. Tapi, tidak boleh provokatif seperti simbok_dharmi.
Dalam unggahannya di Tiktok, simbok_dharmi meminta guru yang memotong rambut siswa dipurnatugaskan. Kalau simbok tidak tahu jelas kronologi dan latar belakangnya, tidak usah memprovokasi masyarakat. Pihak sekolah dan dinas pendidikan yang punya kewenangan untuk itu.
3) Guru punya orotitas, tapi orang tua berhak mendapat klarifikasi
Guru punya otoritas untuk mendisiplin siswa, dari sikap hingga penampilannya. Kalau siswa rambutnya panjang dan dibiarkan, bisa jadi guru tidak menjalankan tugasnya.
Khusus siswa di Sianjur Mulamula Samosir, jelas mengalami diskriminasi. Sebab rambutnya dipotong asal, dibotak sebagian, menyebabkan malu dan mengganggu perkembangan mental. Apalagi sang guru mengaku sengaja melakukan hal itu dengan alasan mendisiplin.
Meski sudah diselesaikan secara kekeluargaan, guru terkait juga pantas mendapat disiplin dari pihak sekolah. Supaya kejadian serupa tidak terulang.
***
Kejadian ini takkan viral kalau tidak ada yang memvideokan dan mengunggahnya. Satu sisi, dengan unggahan di medsos bisa mencelikkan jiwa. Tapi, di sisi lain kita harus bijaksana menanggapinya. Pastikan latar belakang dan kronologinya.
Guru dipercaya untuk mengajar, mendidik serta mendisiplin murid. Sejauh tindakannya sudah sesuai SOP (sosialisasi, teguran, dll), guru tidak bisa disalahkan. Tapi jika ada kesewenang-wenangan, kita sebagai orang tua dan masyarakat berhak mengklarifikasi demi tercipta keadilan. --KRAISWAN
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H