Aku berniat memakai tanda tangan terbaru. Oleh pihak kelurahan, aku tidak diizinkan melakukan hal itu. "Harus sama dengan yang di KTP, Mas."Â
Tapi tanda tanganku sudah ganti bu. "Kalau ganti ya urus ke kelurahan." Ke kelurahan distrik kabupaten? Repot! Terpaksa aku memakai tanda tangan lama.
Kalau anda punya tanda tangan kan? --KRAISWAN
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!