Mohon tunggu...
Wawan Kuswandoro
Wawan Kuswandoro Mohon Tunggu... -

Pegiat Diskusi Publik "Wacana Kita", Peminat Politik Lokal, Rekayasa Politik & Human Factors

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Nikahsirri.com: Problem Pelembagaan Dalam Wacana Modernitas

1 Oktober 2017   16:38 Diperbarui: 2 Oktober 2017   07:45 886
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar ilustrasi nikahsirri.com ini diambil dari blog http://widiynews.com

Kesalahan situs nikkahsirri.com juga ada pada penyediaan konten gambar dan video yang dapat dianggap sebagai konten pornografi. Dan yang paling serius, pelembagaan praktik nikah sirri ke dalam agensi berbasis website bernama nikahsirri.com dengan logika marketing modern, dapat dianggap sebagai tindak perdagangan manusia (human trafficking) khususnya perdagangan perempuan (woman trafficking), karena sangat dekat bersinggungan dengan persepsi human trafficking yakni ada orang (perempuan, perawan) yang ditawarkan, ada harga (mahar). Pikiran usil atau yang berpaham free-sex, "anti-nikah" sebenarnya bisa pula menganggap praktik pernikahan itu sebagai praktik jual beli orang: ada peminat, ada mahar (harga), ada orang yang mau "dibawa" dengan "ditukar" mahar (uang, harta; jual beli barang juga mengenal "mahar"), ada akad (jual beli barang juga mengenal "akad"). Nah. Tergantung persepsi dan kepentingan. Lha "lelang perawan" versi nikahsirri.com, si pemilik mengklaim bahwa "lelang" pada "lelang perawan" tidak sama dengan lelang barang tetapi bermakna "lelang untuk bertemu perawan" atau semacam "seleksi" untuk bisa bertemu perawan. Menurut pengakuannya, bertemu saja, tidak harus menikah, karena untuk melanjutkan ke pernikahan, harus sepersetujuan si perawan tersebut. Namun, tetap saja, penggunaan kata "lelang" yang dinisbahkan pada kata "perawan" pasti mengundang perkara yang lebih heboh dari pada "sekedar" lelang masjid atau lelang panti asuhan. Mungkin, nilai seorang 'perawan' dalam konstruksi berpikir kita jauh lebih bernilai daripada masjid atau panti asuhan.

Terlalu banyak perbedaan bangunan berpikir dan terlalu banyak penjelasan yang diperlukan untuk menyambungkan dua dunia ini. Publik, dengan karakternya, juga sulit menerima konsep "mendahului jaman" yang "nyeleneh" ini. Apalagi publik-net yang tidak terbiasa membaca tuntas, hanya puas dengan membaca judul berita atau cuma mendengar sekilas. Wacana bisa membias liar ke mana-mana.

Pelembagaan dan Tantangan Wacana Modernitas

Pelembagaan aktivitas sosial kultural bernilai keagamaan semacam nikah sirri memang sensitif dan rentan karena akan mudah dituding sebagai praktik human trafficking atau women trafficking bahkan hingga dicap sebagai praktik prostitusi terselubung. Sebagai ilustrasi perbandingan: apakah praktik nikah sirri secara konvensional (tidak melalui jasa online), tetapi melalui "jasa" seorang teman yang memperkenalkan dengan seseorang, yang kemudian mereka yang dipertemukan itu sepakat melakukan pernikahan sirri, dapat dikatakan sebagai praktik perdagangan perempuan atau perdagangan orang? Bahkan dalam praktiknya, tak jarang orang yang "mempertemukan" itu diberi "tips" atau hadiah sebagai ucapan terimakasih. Apakah ini praktik perdagangan perempuan atau perdagangan orang? Namun jika praktik ini "dilembagakan" dalam sebuah agensi baik online maupun offline, apa yang terjadi? Akan berbeda kan... Mengapa? Perlu penelitian nih..

Logika ini sebaiknya dikembalikan lagi kepada logika, persepsi dan penerimaan masyarakat terhadap nikah sirri yang telah dikenal masyarakat, dengan tetap memperhatikan karakter masyarakat dalam dunia yang sedang berubah ini.

Dan perlu diingat, sekali lagi, wacana modernitas semacam ini memiliki  tantangannya sendiri. Mengusung konsep modernis dalam masyarakat yang  sedang berubah, memerlukan strategi tersendiri. Kesalahan umum orang-orang semacam AW juga mereka yang sedang terobsesi dengan wacana "modernis Barat" adalah mengira pencangkokan konsep modernis ala Barat ke struktur sosial masyarakat lain akan berjalan mulus. Mereka lupa bahwa suatu masyarakat memiliki cara hidupnya sendiri. Wacana yang digulirkan dalam lompatan budaya akan menimbulkan shock di masyarakat. Suntikan wacana baru pada struktur masyarakat selayaknya mempertimbangkan konstruksi sosial, sehingga penetrasi wacana baru bisa lebih halus.

Lha di masyarakat sendiri sedang terjadi kebingungan baru dengan hadirnya pertempuran wacana di ruang publik yang cenderung liar dan mengaburkan konsistensi berpikir. Belum selesai dengan keliaran wacana masuklah aneka suguhan lain yang kadang tak dimengerti, yang sebenarnya adalah konsekuensi dari perubahan sosial yang sangat cepat yang salah satunya kontribusi teknologi informasi. Hadirnya suguhan situs nikahsirri.com yang mengandung unsur sensitivitas emosi umum dalam situasi ini, laksana melompat ke dunia lain.

Jika suatu masyarakat menganggap praktik nikah sirri (konvensional) itu diterima dengan alasan disahkan oleh agama, maka seharusnya tidak ada masalah dengan praktik nikah sirri dengan perantaraan "agensi" apapun itu bentuknya, baik offline maupun online. Penerimaan bentuk-bentuk praktik kultural namun pada peristiwa yang sama menolak praktik serupa yang terlembaga, menandakan adanya suatu masalah. Boleh menjadi bahan penelitian lagi nih..

Jika suatu masyarakat menganut nilai-nilai lain yang menolak praktik nikah sirri dengan alasan tertentu, apapun bentuknya, tentu saja penolakan bentuk-bentuk pelembagaan nikah sirri semacam yang dilakukan oleh situs nikahsirri.com menjadi wajar.

Pelembagaan praktik kultural semacam yang dilakukan oleh situs nikahsirri.com ini menarik untuk diteliti. Bagaimana masyarakat yang adaptif terhadap suatu praktik secara kultural, tiba-tiba menolak praktik yang sama ketika praktik itu dilembagakan. Hayuk diteliti.. Join ya...  

Gagasan maupun konsep "pemasaran" modern yang bertumpu pada hukum ekonomi yang berusaha mengonversikan praktik sosial kultural ke bentuk pelembagaan berparadigma entrepreneur modern, sebaiknya tetap memperhatikan aspek nilai, norma dan kepatutan sosial agar "bisnis"-nya tetap bertahan dan tidak dipersepsi sebagai aktivitas yang menodai nilai moralitas umum, nilai ajaran keagamaan dan melanggar atau melawan hukum positif. Dan praktik brokerage atau mediasi untuk jenis praktik kultural tertentu apalagi yang bersinggungan dengan ajaran agama, semisal nikah, sebaiknya memperhatikan nilai kepatutan sosial.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun