Mohon tunggu...
Rmr Wangsa
Rmr Wangsa Mohon Tunggu... Karyawan -

Ia sekata

Selanjutnya

Tutup

Money

Tambang Emas Merupakan Jaminan Kemakmuran Rakyat

8 November 2016   00:53 Diperbarui: 8 November 2016   01:03 1464
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Emas merupakan salah satu unsur logam berbentuk kuning, berat, mudah ditempa dan dibentuk. Emas dapat ditempa menjadi berbagai bentuk yang sesuai dengan penggunaan. Emas diproduksi menjadi bentuk padat dan cair seperti emas batangan, cincin, kalung, anting, gelang, koin, gelas, gigi atau tinta. Emas digunakan sebagai perhiasan, mata uang suatu negara, komponen elektronik, piala, tinta kaligrafi, emas kawin, simbol pernikahan dan dapat juga digunakan untuk kesehatan.

Emas berasal dari mineral bijih hasil galian tambang. Emas merupakan logam ikutan dari beberapa jenis mineral bijih primer. Tidak semua mineral bijih mengandung logam emas. Mineral bijih yang mengandung logam emas seperti kalkopirit yang merupakan bahan logam tembaga, malakit yang juga merupakan bahan logam tembaga, galena yang merupakan bahan logam timah hitam atau spalerit yang merupakan bahan logam “zink”. Kandungan emas dalam mineral bijih di bawah 5% dari berat keseluruhan mineral bijih yang diolah.

1. Sektor Pertambangan Emas di Indonesia

Indonesia merupakan salah satu negara yang terdapat bahan logam emas. Hampir di seluruh wilayah Indonesia terdapat bahan galian emas, akan tetapi jenis dan kadar batuan yang mengandung emas di tiap wilayah berbeda. Bahan galian emas ditemukan di beberapa wilayah Indonesia seperti Timika, Bogor, Sukabumi, Garut, Tasikmalaya, Lampung, Medan, Padang, wilayah Kalimantan atau wilayah Sulawesi, akan tetapi tidak semua wilayah tersebut sudah layak dikelola.

Pembangunan sektor pertambangan emas di Indonesia berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, keadilan, berwawasan lingkungan, kemandirian serta kemajuan ekonomi. Prinsip-prinsip tersebut bertujuan untuk mewujudkan peningkatan perekonomian, kesejahteraan dan kemakmuran Indonesia. Mendorong pembangunan berkelanjutan dan pertumbuhan ekonomi masyarakat wilayah tambang merupakan bagian dari rencana pembangunan sektor pertambangan emas yang wajib diwujudkan.

2. Peran-peran Penting pada Sektor Pertambangan Emas

Pembangunan sektor pertambangan emas membutuhkan peran dari bebeberapa pihak yaitu pengusaha, pemerintah dan masyarakat.

2.1. Peran Pengusaha Tambang

Peranan pengusaha pada sektor pertambangan sebagai pengelola industri sekaligus investor tambang. Pembangunan industri pertambangan membutuhkan investasi yang tinggi untuk membangun sarana dan fasilitas industri pertambangan sehingga sektor pertambangan emas membutuhkan peranan dari pengusaha sebagai pendana.

PT Freeport Indonesia yang berlokasi di Mimika, Provinsi Papua di Indonesia merupakan salah pertambangan yang melakukan eksplorasi, menambang dan mengolah mineral bijih tembaga yang mengandung emas. PT Freeport Indonesia sebagai mitra Indonesia memiliki peranan penting untuk memberikan kontribusi dalam pembangunan dan pertumbuhan ekonomi nasional serta kesejahteraan bersama.

PT Aneka Tambang atau lebih dikenal dengan nama PT Antam merupakan perusahaan yang sebagian besar sahamnya dimiliki oleh pemerintah Indonesia. PT Antam telah melakukan kegiatan eksplorasi dan mengolah mineral bijih yang mengandung emas di beberapa wilayah Indonesia seperti di Cikotok, kabupaten Lebak, Banten. PT Antam sebagai perusahaan Badan Usaha Milik Negara, selain melakukan kegiatan pertambangan, perusahaan BUMN tersebut juga memasarkan produk logam mulia seperti emas kepada masyarakat.

2.2. Peran Pemerintah

Peran pemerintah pada sektor pertambangan sebagai penyusunan kebijakan teknis di bidang pertambangan sekaligus sebagai pembina, pengawas dan pengendali teknis bidang pertambangan. Pemerintah dalam melakukan tugasnya mengeluarkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Izin tersebut adalah izin untuk melaksanakan kegiatan usaha pertambangan di wilayah tambang. Pemerintah mengatur pemberian IUP dengan berbagai persyaratan sehingga pemerintah dapat mengetahui layak atau tidak pemohon izin untuk diberikan IUP atau IUPK.

Pemerintah memberikan IUP atau IUPK kepada pemohon, dalam hal ini pengelola tambang, berdasarkan pernyataan pemohon untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, wajib menjamin dan melestarikan lingkungan masyarat sekitar tambang serta wajib menyerahkan dana jaminan reklamasi dan dana jaminan pascatambang.

Pemerintah dalam pembangunan sektor pertambangan memiliki peran ganda, selain sebagai penyusun kebijakan teknis, pemerintah dapat berperan sebagai penyelenggara usaha pertambangan. Pemerintah berperan sebagai penyelenggara atau pengelola urusan di bidang pertambangan seperti PT Antam yang sebagian sahamnya merupakan milik pemerintah Indonesia atau PT Pertamina yang merupakan perusahaan BUMN yang mengelola penambangan minyak dan gas bumi di Indonesia.

2.3. Peran Masyarakat Tambang

Pembangunan sektor pertambangan, melibatkan masyarakat sekitar wilayah tambang. Masyarakat memiliki peran dalam usaha pertambangan sebagai pengambil keputusan untuk menentukan layak atau tidak perusahaan pertambangan melakukan kegiatan usaha di wilayah masyarakat tambang. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga kelangsungan hidup lingkungan masyarakat sekitar wilayah tambang sehingga masyarakat dapat mencegah terjadinya kerusakan lingkungan.

Masyarakat sekitar wilayah tambang juga berperan sebagai pengontrol atas keberlangsungan hidup lingkungan sekitar. Masyarakat bersama pemerintah bertugas mengontrol dan memantau lingkungan kegiatan usaha tambang sehingga masyarakat juga memiliki tanggung jawab terhadap lingkungannya. Keberlangsungan hidup masyarakat sekitar wilayah tambang juga merupakan salah satu faktor yang mendorong masyarakat untuk berperan aktif dalam kegiatan pertambangan.

Masyarakat yang berperan aktif pada kegiatan pertambangan, dapat menjadi bagian dari pekerja atau karyawan di perusahaan tambang. Masyarakat sebagai pekerja tambang dapat memantau secara langsung kegiatan operasi pertambangan sesuai tugas pekerjaannya. Selain sebagai pekerja, masyarakat juga dapat berperan sebagai penasihat lingkungan sekitar wilayah tambang untuk memberikan masukan, saran atau pendapat kepada pengelola tambang.

3. Hambatan-hambatan pada Sektor Pertambangan Emas

Pembangunan sektor pertambangan di Indonesia dapat mengalami berbagai hambatan. Kondisi geografi yang sulit dilalui penambang, investasi yang tinggi, teknologi yang kurang memadai dan sumber daya manusia yang profesional merupakan salah satu hambatan pengelola tambang. Pengelola tambang yang kurang mampu mengatasi hambatan tersebut, dapat merugikan rakyat dan negara. Kerugian yang terjadi dapat berupa rusaknya ekosistem masyarakat sekitar, hilangnya pekerjaan rakyat setempat dan biaya operasional pengelolaan tambang yang tinggi.

Kondisi geografi di wilayah tambang yang terjal dengan jurang-jurang yang dalam, bukit-bukit yang tinggi, jauh dari sarana atau fasilitas listrik, berada pada tengah hutan belantara, belum adanya pelabuhan yang dekat dari lokasi tambang dan belum tersedia sarana transportasi darat maupun udara merupakan hambatan yang dapat dialami oleh pengelola tambang sehingga ini merupakan tantangan bagi pengelola tambang untuk melakukan kegiatan pertambangan emas.

Untuk mengatasi kondisi geografi tersebut, membutuhkan pembangunan sarana dan fasilitas menuju lokasi tambang. Pembangunan sarana dan fasilitas tambang adalah investasi yang tinggi. Pembangunan jalur dan angkutan tambang atau kereta tambang membutuhkan modal yang tidak sedikit. Pembangunan pabrikasi olahan mineral tambang juga membutuhkan dana yang tinggi.

Alat-alat tambang yang dipakai untuk kegiatan operasi tambang merupakan alat-alat dengan teknologi tepat guna. Alat teknologi tepat guna merupakan alat dengan teknologi yang dirancang untuk dapat disesuaikan dengan aspek-aspek lingkungan, mudah dirawat dan hemat energi sehingga biaya operasional kegiatan dapat ditekan dan juga mencegah kerusakan lingkungan. Untuk itu, diperlukan sumber daya manusia yang profesional di bidang pertambangan sehingga alat dengan teknologi yang tepat guna tersebut dapat beroperasi sesuai dengan prosedur penggunaan alat.

4. Manfaat Pertambangan Emas

Pengelolaan dan pemanfaatan hasil galian tambang yang tepat dan bijak, dapat meningkatkan perekonomian rakyat, negara dan perusahaan pengelola tambang. Perusahaan-perusahaan tambang emas yang mengelola wilayah tambang dengan bijak, dapat memberikan lapangan pekerjaan bagi masyarakat sekitar. Kehadiran perusahaan tambang membuka pilihan atau peluang baru bagi masyarakat untuk mendapatkan kehidupan yang lebih baik demi mencapai kemakmuran.

Kehadiran perusahaan tambang, dapat membangun akses jalan dan angkutan sebagai sarana transportasi untuk warga dan juga sebagai sarana transportasi kegiatan operasi tambang. Jalan yang dibangun perusahaan tambang, dapat dimanfaatkan sebagai jalur transportasi untuk melaksanakan kegiatan keseharian masyarakat sehingga masyarakat tidak lagi mengalami kesulitan jalur transportasi yang dahulu berbatu atau berlumpur. Jalur tersebut juga dapat dimanfaatkan warga sebagai akses menuju pasar, sekolah atau tempat kerja.

Perusahaan tambang yang menerapkan sistem perekonomian pancasila, berusaha mewujudkan kesejahteraan masyarakat dengan memperhatikan nasib masyarakat sekitar wilayah tambang dengan cara membangun sarana sekolah, ibadah dan pemberdayaan usaha masyarakat kecil menengah. Pembangunan tersebut merupakan salah satu target dari perekonomian pancasila yang berasaskan keadilan, kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat, negara dan perusahaan tambang.

Perusahaan tambang memberikan manfaat kepada negara sebagai penerima pajak. Pajak yang diterima negara yaitu pajak penghasilan (PPh) yang berasal dari wajib lapor karyawan, jasa geologis atau jasa eksplorasi. Pajak pertambahan nilai (PPN) termasuk salah satu penerimaan pajak negara seperti dari objek pajak jasa konstruksi pembangunan pabrik tambang. Pajak bumi dan bangunan (PBB) merupakan salah satu objek pajak tersebar yang diterima negara dari kegiatan pertambangan.

Kehadiran perusahaan tambang memberikan manfaat lain kepada masyarakat Indonesia untuk membangun pengolahan hasil tambang atau “smelter” di Indonesia. “Smelter” merupakan salah satu sumber bahan baku untuk industri-industri yang ada di Indonesia. Industri di Indonesia tidak lagi mengandalkan pasokan bahan baku impor, seperti industri kabel yang memperoleh bahan baku dari salah satu “smelter” katoda tembaga yang ada di Indonesia atau masyarakat Indonesia yang berprofesi sebagai pengrajin perhiasan dapat memperoleh bahan baku dari salah satu “smelter” logam mulia emas yang bersertifikat negara Indonesia.

5. Manfaat Logam Emas untuk Rakyat Indonesia

Masyarakat Indonesia memperoleh emas dari toko-toko perhiasan yang ada di Indonesia. Masyarakat memanfaatkan emas sebagai perhiasan sekaligus sebagai simpanan atau tabungan karena emas merupakan barang berharga selain barang bernilai seni. Emas mudah diperdagangkan sehingga masyarakat menyukai transaksi emas. Masyarakat juga menyukai emas karena emas berbentuk kecil, berat, berharga dan harga logam emas dapat meningkat hingga mencapai dua kali lipat dari harga normal pada waktu tertentu.

Masyarakat Indonesia mempercayai bahwa harga emas relatif stabil dibandingkan nilai mata uang negara. Kepercayaan masyarakat berdasarkan acuan harga emas yang hanya meningkat pada waktu tertentu dan normal kembali disaat pergantian waktu, seperti menjelang hari raya umat Islam, liburan sekolah dan pergantian tahun masehi. Disaat harga emas menurun, masyarakat mempercayai bahwa harga emas akan cepat kembali normal bahkan dapat meningkat.

6. Reklamasi Wilayah Tambang

Reklamasi merupakan bagian dari kegiatan operasi tambang sebagai wujud kepedulian perusahaan tambang terhadap lingkungan. Reklamasi bertujuan untuk memperbaiki wilayah tambang setelah kegiatan operasi tambang selesai sehingga tidak menimbulkan bahaya bagi masyarakat sekitar. Memperbaiki ekosistem lingkungan serta menyediakan tanah produktif untuk rakyat merupakan salah satu tahapan dari reklamasi.

PT Antam di Cikotok, kabupaten Lebak, Banten, mewujudkan reklamasi dengan menanam puluhan ribu pohon dari beberapa jenis pohon dan pemasangan drainase sebagai tindakan penghijauan atas wilayah bekas tambang. Reklamasi tersebut merupakan tindakan untuk mencegah kerusakan lingkungan hidup, kekeringan, mencegah timbul penyakit yang disebabkan oleh bakteri akibat limbah tambang, bencana longsor atau pemanasan global.

Pengawasan bekas wilayah tambang terhadap oknum-oknum yang tidak peduli terhadap lingkungan seperti penggalian atau pengolahan emas tanpa izin di bekas lahan tambang merupakan perencanaan dari reklamasi lahan tambang. Perusahaan tambang bekerjasama dengan aparat pemerintah, mengontrol aktivitas penambang di bekas wilayah tambang untuk mencegah kejadian yang tidak diinginkan seperti penambang liar yang tertimbun di lubang galian emas atau keracunan akibat penggunaan bahan-bahan produksi tambang.

7. Kesimpulan

Harga logam emas yang dinilai masyarkat relatif stabil serta sistem pengelolaan wilayah tambang yang bijak dan tepat guna adalah jaminan kemakmuran rakyat. Pengelolaan wilayah tambang merupakan usaha yang dilakukan oleh rakyat dan negara untuk mewujudkan perekonomian dan kesejahteraan yang berdasarkan prinsip keadilan, kebersamaan, berwawasan lingkungan dan kemandirian. Wilayah bahan galian emas yang belum dikelola merupakan cadangan deposit emas yang dimiliki rakyat dan dikuasai negara.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun