Mohon tunggu...
wandha jaya defani
wandha jaya defani Mohon Tunggu... Lainnya - wandha jaya defani

keep your spirits up

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Guru BK sebagai Teladan: Pentingnya Mengatasi Pelanggaran Etika dalam Layanan Bimbingan dan Konseling di Sekolah

16 April 2024   08:46 Diperbarui: 16 April 2024   11:17 110
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kasus yang menggemparkan terjadi di Rokan Hulu, di mana seorang guru Bimbingan Konseling (BK) SMA negeri, berinisial AG (45), telah ditangkap polisi atas dugaan pencabulan terhadap dua siswinya. Perbuatan bejat tersebut terjadi di Ruang BK sekolah tempat tersangka mengajar, di mana kedua korban, NS (17) dan NSS (19), mengalami pelecehan berulang kali. Orangtua korban mengetahui kejadian tersebut dari Kepala Desa setempat dan melaporkannya ke aparat kepolisian. Penyelidikan mengungkap bahwa AG mengancam akan menyebarkan video korban sebagai cara untuk melancarkan aksinya. AG dijerat dengan pasal berbeda sesuai dengan perbuatan yang dilakukannya: kekerasan seksual secara fisik untuk korban NSS, dan pencabulan terhadap anak di bawah umur untuk korban NS.

Kasus ini mencerminkan ancaman yang dihadapi oleh para korban kekerasan seksual, di mana pelaku menggunakan kekerasan fisik dan ancaman untuk melanggengkan perbuatannya. Tindakan ini tidak hanya merusak psikologis korban, tetapi juga menunjukkan ketidakpatuhan terhadap hukum yang melindungi anak-anak dari pelecehan seksual. Penanganan kasus ini oleh aparat kepolisian merupakan langkah penting dalam memberikan keadilan bagi korban serta memberikan sinyal bahwa tindakan kekerasan dan pencabulan tidak akan ditoleransi dalam masyarakat.

Pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini terdiri dari pelaku dan korban. Pelaku merupakan seorang guru Bimbingan dan Konseling (BK) salah satu SMA negeri di Rokan Hulu, Riau berinisial AG yang berusia 45 tahun. Sedangkan korbannya adalah dua orang murid di SMA tempat pelaku mengajar, yaitu NS yang berusia 17 tahun dan NSS yang berusia 19 tahun.

JENIS PELANGGARAN

  • Guru BK melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Tindak Pidana Perbuatan Asusila Terhadap Anak di Bawah Umur.

  • Guru BK melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak tentang Perlindungan Anak dari Tindak Kekerasan dan Pelecehan Seksual.

  • Guru BK melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2008 tentang Standar Nasional Pendidikan yang mengatur tentang norma, nilai, dan etika profesi guru.

IMPLIKASI PELANGGARAN TERHADAP KLIEN, KONSELOR, PROFESI BK

Implikasi terhadap klien : 

  1. Hilangnya kepercayaan dan kepercayaan diri klien terhadap profesi BK.

  2. Trauma psikologis dan emosional yang dapat berdampak jangka panjang pada perkembangan klien.

  3. HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    5. 5
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
    Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun