Mohon tunggu...
Rutan Siak
Rutan Siak Mohon Tunggu... Operator - operator

dsb

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

106 Orang Narapidana Rutan Siak Terima Remisi Khusus Natal, 4 Langsung Bebas

25 Desember 2024   12:27 Diperbarui: 25 Desember 2024   12:39 31
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Siak Sri Indrapura -- Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Siak Sri Indrapura mengikuti acara penyerahan Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Natal tahun 2024 bagi narapidana secara virtual bersama Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Rabu (25/12).

Humas Rutan Siak
Humas Rutan Siak

Kegiatan yang dilaksanakan terpusat di Lapas Perempuan Bandung ini dihadiri langsung oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jend Pol (Purn) Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H. dan diikuti oleh seluruh lapas/rutan/LPKA di Indonesia. Karutan Siak bersama pejabat struktural dan staf serta 24 orang perwakilan narapidana turut hadir melalui Zoom Meeting.

Humas Rutan Siak
Humas Rutan Siak

Kegiatan dimulai dengan pembacaan Surat Keputusan Remisi Khusus Natal 2024 oleh Direktur Pembinaan Narapidana dan Anak, Erwedi Supriyatno, yang kemudian SK Remisi diserahkan secara simbolis oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan kepada narapidana yang hadir.

Humas Rutan Siak
Humas Rutan Siak

Sebagai bagian dari acara tersebut, Karutan Siak, Tonggo Butarbutar turut menyerahkan SK Remisi kepada 4 orang narapidana yang langsung bebas setelah mendapatkan remisi tersebut.

Sambutan yang disampaikan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jend Pol (Purn) Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H., menekankan pentingnya pemberian remisi dan program pembinaan sebagai bentuk penghargaan bagi narapidana yang telah menunjukkan perilaku baik, menaati aturan, aktif mengikuti program pembinaan, serta menurunkan tingkat risiko mereka.

"Sistem Pemasyarakatan melihat pemidanaan bukan sebagai balas dendam semata, namun harus mengedepankan aspek pembinaan sehingga mampu mengantarkan Warga Binaan untuk bertaubat dan sadar atas kesalahan yang dilakukan," ujar Agus dalam sambutannya.

Lebih lanjut, Agus menyampaikan bahwa pemberian remisi dan penghargaan ini bertujuan untuk menstimulus narapidana agar lebih cepat berintegrasi kembali dengan Masyarakat.

Sementara Itu, Karutan Siak, Tonggo Butarbutar mengatakan narapidana Rutan Siak yang menerima Remisi Khusus Natal tahun 2024 berjumlah 106 orang, dengan RK1 (Remisi Khusus 1) sebanyak 102 orang dan RK2 (Remisi Khusus 2) sebanyak 4 orang. "RK 1 adalah pemberian remisi pada narapidana yang tidak langsung bebas dalam artian masih harus menjalani masa pidana. Sedangkan RK 2 pemberian remisi pada narapidana yang jika masa pidananya dikurangkan dengan perolehan remisi makai ia langsung bebas pada hari itu juga" ujar Tonggo.

Tonggo menambahkan jumlah besaran remisi yang diterima narapidana beragam. "Besarannya beragam, ada yang mendapatkan 15 hari, 1 bulan, hingga 1 bulan 15 hari" ungkapnya.

Remisi ini diberikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 dan setelah melalui evaluasi yang ketat oleh pihak rutan serta Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau.

Acara pemberian remisi ini juga menjadi momen berharga bagi narapidana yang menerima remisi, khususnya bagi 4 orang yang langsung bebas pada hari ini. Dengan adanya remisi ini, diharapkan para narapidana dapat memanfaatkan kesempatan untuk memperbaiki diri dan kembali menjadi bagian dari masyarakat yang lebih baik.

#pemasyarkatan #rutansiak #remisinatal2024

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun