Mohon tunggu...
Rutan Siak
Rutan Siak Mohon Tunggu... Operator - operator

dsb

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

106 Orang Narapidana Rutan Siak Terima Remisi Khusus Natal, 4 Langsung Bebas

25 Desember 2024   12:27 Diperbarui: 25 Desember 2024   12:39 29
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Siak Sri Indrapura -- Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Siak Sri Indrapura mengikuti acara penyerahan Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Natal tahun 2024 bagi narapidana secara virtual bersama Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Rabu (25/12).

Humas Rutan Siak
Humas Rutan Siak

Kegiatan yang dilaksanakan terpusat di Lapas Perempuan Bandung ini dihadiri langsung oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jend Pol (Purn) Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H. dan diikuti oleh seluruh lapas/rutan/LPKA di Indonesia. Karutan Siak bersama pejabat struktural dan staf serta 24 orang perwakilan narapidana turut hadir melalui Zoom Meeting.

Humas Rutan Siak
Humas Rutan Siak

Kegiatan dimulai dengan pembacaan Surat Keputusan Remisi Khusus Natal 2024 oleh Direktur Pembinaan Narapidana dan Anak, Erwedi Supriyatno, yang kemudian SK Remisi diserahkan secara simbolis oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan kepada narapidana yang hadir.

Humas Rutan Siak
Humas Rutan Siak

Sebagai bagian dari acara tersebut, Karutan Siak, Tonggo Butarbutar turut menyerahkan SK Remisi kepada 4 orang narapidana yang langsung bebas setelah mendapatkan remisi tersebut.

Sambutan yang disampaikan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jend Pol (Purn) Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H., menekankan pentingnya pemberian remisi dan program pembinaan sebagai bentuk penghargaan bagi narapidana yang telah menunjukkan perilaku baik, menaati aturan, aktif mengikuti program pembinaan, serta menurunkan tingkat risiko mereka.

"Sistem Pemasyarakatan melihat pemidanaan bukan sebagai balas dendam semata, namun harus mengedepankan aspek pembinaan sehingga mampu mengantarkan Warga Binaan untuk bertaubat dan sadar atas kesalahan yang dilakukan," ujar Agus dalam sambutannya.

Lebih lanjut, Agus menyampaikan bahwa pemberian remisi dan penghargaan ini bertujuan untuk menstimulus narapidana agar lebih cepat berintegrasi kembali dengan Masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun