Mengejutkan, Seluruh guru honorer melakukan aksi unjur rasa di Indonesia, tidak terkeculai di Indramayu. pada hari rabu, 15 Januari 2025. Ribuan guru honorer yang tergabung dalam forum honorer database BKN turun kejalan melakukan aksi.
Terlihat dengan pakaian hitam putih, mereka menuntut untuk segera diangkat menjadi Pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PP3K). Aksi menuju  gedung Dinas pendidikan dan Kebudayaan kemudian dilanjut kedepan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Indramayu.Â
Sesuai dengan peraturan Undang - Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023, mendesak pemkab indramayu, segera membuka formasi sesuai dengan jumlah honore yang terdaftar di BKN.
Guru honorer menyampaikan orasi "penuh waktu, penuh waktu" seruan masa aksi di depan gedung Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Setelah beberapa jam menyuarakan keresahan guru honorer, kepala dinas bapak caridin keluar menemuai masa akasi. dihadapan pendemo caridin menyampaikan "akan menerima aspirasi dari pendemo, kami akan mendiskusikan dan bertemu dengan dewan".
Perjuangan guru honorer yang sudah mengabdikan diri berpuluh tahun  menemukan titik terang dari pemerintah. menurut keterangan ketua aksi, saudara ilham, "semua datang dan menghasilkan musyawarah mufakat, menanda tangani tuntutan teman - teman, yang melakukan aksi atau databese segera dituntaskan". ujarnya
Tuntutan tersebut mendorong pemkab dan DPRD Indramayu agar turut mendorong pemerintah pusat agar segera menuntaskan database BKN agar segera menjadi PPPK penuh waktu.
Tuntutan Masa AksiÂ
1. Segera Melaksanakan UU ASN No. 20 Tahun 2023
Kami meminta pemkab indramayu untuk memberikan formasi sesuai dengan jumlah Non ASN yang sudah terdata BKN sesuai UU ASN No 20 Tahun 2023 pasal 66 yang menyatakan untuk mengakomodir status ASN Database BKN agar diberikan formasi dan menjadi PPPK Â penuh waktu.
2. Pengangkatan non ASN Database BKN menjadi PPPK penuh waktu tahun 2025
Kami meminta pembak Indramayu untuk segera mengeluarkan keputusan tentang pengangkatan non ASN Database BKN menjadi PPPK penuh waktu. Hal ini penting untuk memberikan kejelasan status dan memastikan keberlangsungan pekerjaan bagi mereka yang telah mengabdi bertahun - tahun untuk kepemrintahan khususnya kabupaten Indramayu.
3. Prioritaskan Non ASN Database BKN
Sejalan dengan UU ASN no 20 tahun 2023 pasal 66 agar manajemen ASN harus memprioritaskan non ASN database BKN dibandingkan dengan Non ASN non database BKN. Dalam hal ini agar menuntaskan semua non ASN yang mengikuti tes tahap 1 terlebih dahulu, dibandingkan dengan non ASN yang mengikuti tes tahap 2.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H