Kami meminta pemkab indramayu untuk memberikan formasi sesuai dengan jumlah Non ASN yang sudah terdata BKN sesuai UU ASN No 20 Tahun 2023 pasal 66 yang menyatakan untuk mengakomodir status ASN Database BKN agar diberikan formasi dan menjadi PPPK Â penuh waktu.
2. Pengangkatan non ASN Database BKN menjadi PPPK penuh waktu tahun 2025
Kami meminta pembak Indramayu untuk segera mengeluarkan keputusan tentang pengangkatan non ASN Database BKN menjadi PPPK penuh waktu. Hal ini penting untuk memberikan kejelasan status dan memastikan keberlangsungan pekerjaan bagi mereka yang telah mengabdi bertahun - tahun untuk kepemrintahan khususnya kabupaten Indramayu.
3. Prioritaskan Non ASN Database BKN
Sejalan dengan UU ASN no 20 tahun 2023 pasal 66 agar manajemen ASN harus memprioritaskan non ASN database BKN dibandingkan dengan Non ASN non database BKN. Dalam hal ini agar menuntaskan semua non ASN yang mengikuti tes tahap 1 terlebih dahulu, dibandingkan dengan non ASN yang mengikuti tes tahap 2.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H