Mohon tunggu...
Wamey
Wamey Mohon Tunggu... Musisi - -

-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Realisasi Pembebasan Biaya BPJS

22 Agustus 2023   00:21 Diperbarui: 22 Agustus 2023   00:37 76
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

BPJS merupakan salah satu program unggulan pemerintah di bidang kesehatan, ketenagakerjaan, dan kecelakaan. Salah satu program yang paling terkenal dari BPJS ini adalah jaminan Kesehatan nasional (JKN) yang dikatakan dapat menjamin kesehatan masyarakat Indonesia dengan biaya yang rendah.

Ketidakmerataan ekonomi di Indonesia membuat program ini banyak diminati masyarakat khususnya menengah ke bawah dikarenakan biayanya yang terjangkau. Namun tak sedikit juga masyarakat yang tidak bisa membayar iuran bpjs tersebut.

Lantas apa langkah pemerintah untuk mengurangi kasus seperti ini?

Pemerintah mengambil langkah besar dengan cara membuat semacam subsidi pembiayaan iuran bpjs terhadap masyarakat yang dirasa tidak mampu untuk membayar iuran. Program tersebut dinamai PBI (Penerima Bantuan Iuran)

cara mendaftar atau mengajukan bantuan iuran adalah sebagai berikut :

1.           Mengisi Formulir Daftar Isian Peserta Elektronik

2.           Melengkapi persyaratan administrasi sesuai dengan layanan yang dibutuhkan

3.           Memberikan persetujuan layanan administasi

Nantinya persyaratan administrasi kepesertaan akan disesuaikan dengan ketentuan masing-masing jenis kepesertaan BPJS Kesehatan. Adapun penetapan peserta nanti akan merujuk pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Pendaftaran peserta BPJS Kesehatan PBI hanya dapat dilakukan melalui pendataan Kementerian Sosial/Dinas Sosial Kabupaten/Kota. Barulah setelah itu kepesertaan BPJS Kesehatan PBI akan ditetapkan melalui Keputusan Menteri Sosial dan didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan kepada BPJS Kesehatan.

Dengan kata lain, masyarakat yang ingin mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan PBI harus terlebih dahulu terdaftar dalam DTKS. Barulah kemudian yang bersangkutan bisa meminta pihak Kementerian Sosial/Dinas Sosial Kabupaten/Kota untuk didaftarkan sebagai peserta PBI.

Mengingat penjaminan layanan kesehatan bagi peserta BPJS Kesehatan PBI mengacu pada DTKS, maka apabila terdapat masyarakat yang belum terdaftar dalam DTKS sebagai PBI, yang bersangkutan dapat dilaporkan kepada Dinas Sosial untuk didaftarkan dalam DTKS PBI yang aktif di bulan berikutnya.

Tentu ini merupakan langkah baik yang diambil oleh pemerintah, tetapi apakah ada dampak buruk dari kebijakan ini?

Tentu saja ada, mengutip dari CNBC Indonesia dikatakan bahwa jumlah peserta PBI BPJS Kesehatan juga ikut melonjak. Bahkan tercatat lebih banyak dibandingkan peserta BPJS Kesehatan lainnya.

Terlebih, Kementerian Keuangan juga mencatat, bahwa akses pelayanan kesehatan atau jumlah kunjungan peserta PBI meningkat, melebihi kunjungan peserta non PBI.

Tercatat, jumlah kunjungan peserta PBI pada 2022 mencapai 236,9 juta, naik signifikan dibandingkan jumlah kunjungan pada 2021 yang hanya 67,6 juta kunjungan.

Sementara dari peserta non PBI pada 2022 tercatat sebesar 162,7 juta kunjungan, naik dibandingkan dengan jumlah kunjungan pada 2021 yang hanya 88,1 juta kunjungan.

"Akses pelayanan kesehatan (kunjungan) peserta PBI meningkat dan melebihi peserta non PBI," jelas Sri Mulyani.

Dengan melonjaknya angka peserta program PBI ini, dapat dikatakan bahwa negara bisa saja merugi dan akan terus berhutang kepada negara lain, belum lagi adanya ketidaktepatsasaran peserta program PBI yang masih kerap terjadi di Indonesia, atau bahkan masyarakat yang benar-benar butuh malah dipersulit untuk mendapatkan program ini. Masalah-masalah seperti inilah yang menyebabkan program ini terasa semu dan kosong, walaupun banyak juga orang yang sudah merasakan dampaknya.

Menurut saya ide dari program PBI ini sudah sangat baik, tetapi untuk realisasinya masih dirasa sangat kurang menjangkau seluruh masyarakat indonesia dikarenakan masih banyaknya celah - celah masalah yang belum bisa dibenahi oleh pihak yang berwenang .

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun