Mohon tunggu...
Wamey
Wamey Mohon Tunggu... Musisi - -

-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Realisasi Pembebasan Biaya BPJS

22 Agustus 2023   00:21 Diperbarui: 22 Agustus 2023   00:37 76
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

BPJS merupakan salah satu program unggulan pemerintah di bidang kesehatan, ketenagakerjaan, dan kecelakaan. Salah satu program yang paling terkenal dari BPJS ini adalah jaminan Kesehatan nasional (JKN) yang dikatakan dapat menjamin kesehatan masyarakat Indonesia dengan biaya yang rendah.

Ketidakmerataan ekonomi di Indonesia membuat program ini banyak diminati masyarakat khususnya menengah ke bawah dikarenakan biayanya yang terjangkau. Namun tak sedikit juga masyarakat yang tidak bisa membayar iuran bpjs tersebut.

Lantas apa langkah pemerintah untuk mengurangi kasus seperti ini?

Pemerintah mengambil langkah besar dengan cara membuat semacam subsidi pembiayaan iuran bpjs terhadap masyarakat yang dirasa tidak mampu untuk membayar iuran. Program tersebut dinamai PBI (Penerima Bantuan Iuran)

cara mendaftar atau mengajukan bantuan iuran adalah sebagai berikut :

1.           Mengisi Formulir Daftar Isian Peserta Elektronik

2.           Melengkapi persyaratan administrasi sesuai dengan layanan yang dibutuhkan

3.           Memberikan persetujuan layanan administasi

Nantinya persyaratan administrasi kepesertaan akan disesuaikan dengan ketentuan masing-masing jenis kepesertaan BPJS Kesehatan. Adapun penetapan peserta nanti akan merujuk pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Pendaftaran peserta BPJS Kesehatan PBI hanya dapat dilakukan melalui pendataan Kementerian Sosial/Dinas Sosial Kabupaten/Kota. Barulah setelah itu kepesertaan BPJS Kesehatan PBI akan ditetapkan melalui Keputusan Menteri Sosial dan didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan kepada BPJS Kesehatan.

Dengan kata lain, masyarakat yang ingin mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan PBI harus terlebih dahulu terdaftar dalam DTKS. Barulah kemudian yang bersangkutan bisa meminta pihak Kementerian Sosial/Dinas Sosial Kabupaten/Kota untuk didaftarkan sebagai peserta PBI.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun