BPJS merupakan salah satu program unggulan pemerintah di bidang kesehatan, ketenagakerjaan, dan kecelakaan. Salah satu program yang paling terkenal dari BPJS ini adalah jaminan Kesehatan nasional (JKN) yang dikatakan dapat menjamin kesehatan masyarakat Indonesia dengan biaya yang rendah.
Ketidakmerataan ekonomi di Indonesia membuat program ini banyak diminati masyarakat khususnya menengah ke bawah dikarenakan biayanya yang terjangkau. Namun tak sedikit juga masyarakat yang tidak bisa membayar iuran bpjs tersebut.
Lantas apa langkah pemerintah untuk mengurangi kasus seperti ini?
Pemerintah mengambil langkah besar dengan cara membuat semacam subsidi pembiayaan iuran bpjs terhadap masyarakat yang dirasa tidak mampu untuk membayar iuran. Program tersebut dinamai PBI (Penerima Bantuan Iuran)
cara mendaftar atau mengajukan bantuan iuran adalah sebagai berikut :
1. Â Â Â Â Â Mengisi Formulir Daftar Isian Peserta Elektronik
2. Â Â Â Â Â Melengkapi persyaratan administrasi sesuai dengan layanan yang dibutuhkan
3. Â Â Â Â Â Memberikan persetujuan layanan administasi
Nantinya persyaratan administrasi kepesertaan akan disesuaikan dengan ketentuan masing-masing jenis kepesertaan BPJS Kesehatan. Adapun penetapan peserta nanti akan merujuk pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Pendaftaran peserta BPJS Kesehatan PBI hanya dapat dilakukan melalui pendataan Kementerian Sosial/Dinas Sosial Kabupaten/Kota. Barulah setelah itu kepesertaan BPJS Kesehatan PBI akan ditetapkan melalui Keputusan Menteri Sosial dan didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan kepada BPJS Kesehatan.
Dengan kata lain, masyarakat yang ingin mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan PBI harus terlebih dahulu terdaftar dalam DTKS. Barulah kemudian yang bersangkutan bisa meminta pihak Kementerian Sosial/Dinas Sosial Kabupaten/Kota untuk didaftarkan sebagai peserta PBI.