Pada abad ke-16 itu, ada praktek-praktek perompak yang memang berkolaborasi dengan pemerintah. Pemerintah sengaja memobilisasi kapal dan pelaut bersenjata dalam perang maritim, sebagai bagian dari sistem pertahanan negara. Di dalam surat kontrak, ada sistem bagi hasil yang sudah diatur antara pemilik kapal, kapten, awak kapal dan sponsor.
Aksi Piet Hein sebagai perompak, berdasarkan surat dari negara sehingga aksi perampasan kapal-kapal musuh yang dilakukannya dianggap legal. Ia menerima surat yang disebut "Letter of Marque" dari pemerintah yang memberinya kewenangan untuk merebut dan merompak kapal musuh, meskipun itu bukan kapal perang.
Ini artinya Piet Hein mendapat izin dari pemerintah Belanda untuk melakukan aksi bajak laut terhadap semua kapal-kapal Spanyol dan Portugis. Dan untuk itu negara mengganjarnya dengan gelar pahlawan.
Praktek bajak laut yang direstui pemerintah yang terjadi pada abad ke-16 ini, pada masa kini ibarat isu praktek premanisme yang kongkalikong dengan penguasa. Dan isu ini merupakan isu yang tetap aktual hingga kini. ***
(Penulis: Walentina Waluyanti)
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI