sumber : nasional.republika.co.id
Berawal dari membaca status teman teman di Dunia Maya, penulis kemudian kaget, menurut mereka ada semacam kriminalisasi ulama di Indonesia saat ini. Penulis sempat mencari dari berbagai sumber, ujung ujungnya berita ini berakhir pada satu sosok yang "cukup kontroversi" di negara ini. Beliau adalah HRS yang sedang ditunggu oleh pemerintah RI cq. Kepolisian Indonesia untuk menjadi saksi dalam kasus "chat mesumnya" dengan FH.
Lalu penulis dengan sadar akhirnya membuat semacam status yang menyayangkan sikap dari HRS dan timnya untuk tidak memenuhi panggilan pihak kepolisian untuk menjadi saksi. Di dalam status itu penulis menulis seperti berikut ini:
"Maaf sobat, aku akan semakin kagum jika HRS, mau datang dan beri klarifikasi atas fitnah yg ditimpakan atasnya... Biar jelas dan memberi teladan yg baik spt yg telah diberikan oleh bbrp tokoh sebelumnya"
Gak disangka dan diduga, status ini menjadi atau mengundang beberapa "perang opini dan komen" dari para sahabat.Â
Untuk membuat opini ini menjadi jelas, penulis mencoba merincinya sebagai berikut:
1. Kelompok Yang Merasa Bahwa HRS Harus Datang Untuk Klarifikasi
Pandangan kelompok ini (termasuk penulis) adalah Pemerintah cq Kepolisian RI tidak sedang mengkriminalisasi HRS sebagai ulama, Pihak Kepolisian meminta HRS untuk datang sebagai saksi dari kasus "chat mesum" nya. Jika memang HRS tidak pernah melakukan chat itu, kenapa harus takut? Hadapi secara gentleman, seperti yang beliau sering lakukan di dalam orasi-orasinya. Bahkan penulis sempat berkomentar, bukankah jika kita benar, walaupun langit runtuh sekalipun, kita tetap akan maju kedepan? Â Di sisi lain ada seorang teman dan beberapa lagi, Â yang memberikan komentar bahwa memang seharusnya HRS datang memberi klarifikasi sebagai bentuk dari warga negara yang taat dengan aturan dan hukum yang berlaku di wilayah NKRI.
2. Kelompok Yang Merasa Sebaiknya HRS Tidak Usah Datang Karena Akan Di Kriminalisasi
Pandangan kelompok ini sungguh aneh bin ajaib, bagaimana mau di kriminalisiasi jika beliau hanya di panggil sebagai saksi? bukankah kita hidup di Indonesia? yang mana Negara ini telah mengatur hak dan kewajiban setiap warga negaranya dengan UU dan Hukum yang berlaku? Bahkan, jika aksi tidak mau pulang ini terus dilakukan oleh beliau dengan di dukung oleh para pendukung loyalisnya, bukankah itu akan menimbulkan persoalan hukum yang baru? Dimana pada UU di pasal 224 ayat 1 KUHP berbunyi seperti ini
Menolak panggilan sebagai saksi dikategorikan sebagai tindak pidana menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ("KUHP"). Adapun ancaman hukuman bagi orang yang menolak panggilan sebagai saksi diatur di dalam Pasal 224 ayat (1) KUHP  yang berbunyi:
Barang siapa dipanggil sebagai saksi, ahli atau juru bahasa menurut undang-undang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban berdasarkan undang-undang yang harus dipenuhinya, diancam:
1.   dalam perkara pidana, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan;
Wah, jika ada undang undang yang mengatur seperti ini maka bukan tidak mungkin, "benang kusut" ini akan menjadi semakin kusut jika yang bersangkutan tidak mau datang. Mengenai hal bahwa isi "chat mesum" itu adalah fitnah belaka,. maka untuk menjawab dan membuktikannya adalah hanya lewat aturan hukum yang berlaku.
Akhirnya, penulis berpikir dan membuat suatu garis, bahwa yang menyebarkan isyu "kriminalisasi ulama" adalah provokator yang sebenarnya, karena dibalik pernyataan itu. seperti ada maksud tersembunyi yang hanya penyebarnya saja yang mengetahuinya...
Pojok Kota
Salam
Agus Walliet
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H