1.   dalam perkara pidana, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan;
Wah, jika ada undang undang yang mengatur seperti ini maka bukan tidak mungkin, "benang kusut" ini akan menjadi semakin kusut jika yang bersangkutan tidak mau datang. Mengenai hal bahwa isi "chat mesum" itu adalah fitnah belaka,. maka untuk menjawab dan membuktikannya adalah hanya lewat aturan hukum yang berlaku.
Akhirnya, penulis berpikir dan membuat suatu garis, bahwa yang menyebarkan isyu "kriminalisasi ulama" adalah provokator yang sebenarnya, karena dibalik pernyataan itu. seperti ada maksud tersembunyi yang hanya penyebarnya saja yang mengetahuinya...
Pojok Kota
Salam
Agus Walliet
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H