Gambar 3. Potensi limbah udara (Dok. pribadi)
Untuk mencegah transmisi penyakit menular terutama Covid-19, penting sekali dan diharuskan menerapkan protokol kesehatan dengan 5M, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, mengurangi interaksi. Semua pelaku industry pariwisata baik produsen maupun konsumen lebih aman telah divaksinasi Covid-19 dan terdaftar dalam aplikasi PeduliLindungi.
Gambar 4. Sarana cuci tangan sebagai salah satu implementasi protokol kesehatan (Dok. pribadi)
Kesimpulan dan Saran :
Strategi untuk melahirkan pariwisata dengan lingkungan yang sehat di Pantai Glagah adalah:
- Membuat analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) dengan dan melakukan rangkaian proses pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang dituangkan dalam bentuk standar untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan serta termuat dalam Perizinan Berusaha.
- Perlunya monitoring dan evaluasi secara berkelanjutan dengan pembinaan dan pengawasan dari Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) terkait seperti Dinas Pariwisata, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan organisasi lainnya yang peduli terhadap dampak lingkungan terutama bagi kesehatan.
- Perlu dilakukan upaya promotif dan preventif dengan melakukan Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) bagi pengunjung/wisatawan, pengelola wisata, rekanan dan pedagang yang melakukan kegiatan bisnisnya di lokasi wisata Pantai Glagah. Kegiatan KIE Lingkungan Sehat di tempat wisata dapat dilakukan dengan sosialisasi penyuluhan, pemasangan tanda dilarang buang sampah sembarangan, pelatihan membuat SPAL yang baik bagi pengelola rumah makan di tempat wisata, dan kegiatan lainnya yang inovatif.
- Sebagai upaya preventif perlu dilakukan pencegahan dan pengendalian penularan penyakit dengan menerapkan protokol kesehatan dan vaksinasi bagi pelaku industri pariwisata.
Â
Referensi
Ambari, M. (2018). Ancaman Sampah Plastik untuk Ekosistem Laut Harus Segera Dihentikan, Bagaimana Caranya? Mongabay.Co.Id. https://www.mongabay.co.id/2018/07/26/ancaman-sampah-plastik-untuk-ekosistem-laut-harus-segera-dihentikan-bagaimana-caranya/
 Indonesia, P. (2008). UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2008 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH. Indonesia.Go.Id, 1, 282.