Mohon tunggu...
Dyah Kusumastuti
Dyah Kusumastuti Mohon Tunggu... Lainnya - Promotor Kesehatan

Promotor Kesehatan

Selanjutnya

Tutup

Joglosemar Pilihan

Strategi Promotif dan Preventif Menciptakan Wisata Sehat di Pantai Glagah

25 Februari 2023   12:00 Diperbarui: 25 Februari 2023   12:59 667
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Wakhidyah Kusumastuti

 Abstrak

Industri pariwisata sangat berkembang pesat dan mampu meningkatkan perekonomian, namun tidak selalu diimbangi dengan peningkatan kualitas lingkungan, bahkan dapat mengakibatkan kerusakan sistem ekologis yang berdampak luas. Industri pariwisata menghasilkan beberapa polusi termasuk polusi air, polusi oleh limbah padat dan polusi udara. Hal ini antara lain disebabkan oleh perilaku industri pariwisata baik pengelola, pedagang, mitra dan pengunjung tempat wisata itu sendiri, yang akan merugikan berbagai pihak, selain wisatawan sendiri dan penduduk setempat serta secara luas lingkungan pesisir dan laut. Strategi untuk melahirkan pariwisata yang sehat antara lain melakukan analisis dampak lingkungan, pengawasan dan pembinaan oleh unit kerja pemerintah daerah dan organisasi lain yang terkait dengan keberlanjutan yang seimbang dalam ekosistem laut dan tak kalah penting meningkatkan upaya promotif kepada pengunjung wisata, pengelola, pedagang, dan semua yang terlibat dalam kegiatan wisata.

Kata kunci: strategi, pariwisata, ekosistem laut, promotif dan preventif

Indonesia dengan wilayah perairan yang lebih luas dari wilayah daratan, mempunyai banyak sekali daerah pesisir pantai yang indah dan menjadi tujuan pariwisata yang mempesona. Namun untuk membuka suatu lokasi wisata diperlukan sarana dan prasarana merupakan salah satu indikator penting dalam pengembangan pariwisata, termasuk sarana untuk pengelolaan lingkungan agar tetap dapat menjaga kelestarian sistem ekologi. Kelengkapan sarana dan prasarana tersebut akan ikut menentukan keberhasilan suatu daerah menjadi daerah tujuan wisata.

Pengelolaan wisata yang tidak benar akan mengakibatkan penurunan kualitas lingkungan yang dapat dilihat dari unsur-unsur lingkungan abiotik, biotik, dan kultur yang terpengaruh oleh aktivitas pariwisata yang berlangsung, misalnya sampah, vandalisme, pendirian hotel, penginapan, perusakan biota alam, maupun dampak yang lain, oleh karena itu pariwisata yang mengeksploitasi alam harus berbasis lingkungan dan pengelolaan yang terpadu, yaitu dengan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi melalui pendekatan ekosistem.

Hal yang tidak boleh dilupakan pula adalah di era pandemi COVID-19 sektor pariwisata harus beradaptasi dengan kebiasaan baru atau new normal, seperti modifikasi cara kerja, implementasi yang minim sentuhan atau touchless, perbaikan sanitasi sesuai protokol kesehatan, pemeriksaan dan vaksinasi sertifikasi kesehatan bagi pekerja sektor pariwisata, akomodasi makanan minuman bagi keamanan dan kesehatan pengunjung, dan yang penting adalah share responsibility di antara pelaku bisnis dan pemerintah, dalam hal ini baik pemerintah daerah maupun pemerintah pusat, mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat Fasilitas Umum Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.

Aspek lingkungan adalah hal yang sangat perhitungkan agar dapat memanfaatkan secara optimal sumber daya lingkungan yang merupakan elemen kunci dalam pengembangan pariwisata alam dengan cara mempertahankan siklus ekologi dan berperan besar dalam melestarikan sumber daya alam dan keanekaragaman hayati di suatu destinasi wisata agar tetap dapat melindungi melindungi keseimbangan alam. Dampak disini diartikan sebagai pengaruh perubahan pada lingkungan hidup yang diakibatkan oleh suatu usaha dan/atau kegiatan diartikan sebagai perbedaan antara keadaan lingkungan yang diprakirakan akan ada tanpa adanya proyek atau kegiatan. Dampak dapat bersifat positif (menguntungkan) atau negatif (merugikan). Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pedoman Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan, untuk digunakan sebagai prasarana pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan serta termuat dalam Perizinan Berusaha. AMDAL sangat diperlukan pada saat mengajukan perijinan diperlukan untuk usaha kawasan pariwisata, lapangan golf, dan taman rekreasi yang luasnya lebih dari 100 hektar (Kementerian Pertahanan RI, 2015).

Pembangunan tempat pariwisata harus menerapkan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), yaitu upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum (Indonesia, 2021).

Berikut ini adalah pencemaran yang dapat dihasilkan dari aktifitas pariwisata di Pantai Glagah diantaranya :

1. Pencemaran dari limbah cair.

Limbah cair dapat berupa limbah yang dihasilkan oleh rumah makan pengusaha kuliner yang ada di tempat wisata, ataupun dari aktifitas MCK para wisatawan, baik yang ada di dalam maupun di sekitar lokasi wisata. Cara yang terbaik adalah dengan membuat Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) sebelum mengalirkan langsung ke perairan laut. Jika tidak ada yang membuat IPAL, maka bisa diprediksi lama kelamaan warga pesisir akan sulit mendapatkan sumber air bersih. Menurut Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) dalam Yosi (2020) menyebutkan dari keseluruhan 12.927 desa pesisir yang tersebar di seluruh Indonesia, baru sekitar 66,54% yang memperoleh akses untuk mendapatkan air bersih.

sampah-di-laguna-pantai-glagah-63f988c008a8b575bd6494e2.jpeg
sampah-di-laguna-pantai-glagah-63f988c008a8b575bd6494e2.jpeg

Gambar 2. Pencemaran limbah cair dan limbah padat (Dok. pribadi)

Pencemaran dari limbah padat

Sampah padat berasal bahan plastik, seperti sedotan dan pengaduk, alat makan plastik, botol minum plastik, gelas plastik, dan kantong botol dan berbagai benda padat lainnya sangat mengganggu lingkungan hidup di pantai dan di laut. Menurut riset dari CNBC Indonesia, pada tahun 2017 terdapat sekitar 3,22 juta ton limbah pantai berbentuk plastik yang dihasilkan oleh masyarakat dan wisatawan yang berkunjung ke wilayah pesisir. Bahkan 0,48 juta hingga 1,48 juta ton di antaranya diduga turut andil dalam pencemaran laut (Yosi, 2021).

International Coastal Cleanup (ICC) merilis, pada 2019 sebanyak 97.457.984 jenis sampah dengan berat total 10.584.041 kilogram ditemukan di laut.

Temuan di atas sejalan dengan hasil penelitian World Wild Fund (WWF) Indonesia yang menyebutkan sebanyak 25 persen spesies ikan laut telah mengandung bahan mikroplastik. Tentu saja bahan tersebut berasal dari sampah plastik di lautan. Mikroplastik adalah partikel plastik berukuran kurang dari 5 mm dan dapat dikonsumsi plankton, salah satu makanan utama ikan (Ambari, 2018).

Pengelola tempat wisata diwajibkan menyediakan tempat sampah untuk menampung semua sampah yang dihasilkan dari industri pariwisata ini. Tempat sampah tentu saja dipisah minimal untuk sampah organik dan non orgamik, kemudian ditentukan. Menurut Undang Undang No 18 Tahun 2008 adalah kewajiban pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya wajib menyediakan fasilitas pemilahan sampah (Indonesia, 2008).

Pencemaran dari limbah udara

Pencemaran udara di Pantai Glagah dapat berasal dari asap motor kapal wisata, polusi kendaraan baik penunjung maupun pelaku sektor industri pariwisata, dan asap dari kegiatan pengolahan makanan di rumah makan yang ada di tempat wisata. Menurut Budiono (2001) pembakaran bahan bakar ini merupakan sumber-sumber pencemar utama yang dilepaskan keudara, seperti Cox, NOx, SOx, SPM (suspended particulate matter), Ox dan berbagai logam berat. Jika  tingkat konsentrasi zat pencemar seperti tersebut di atas berlebih hingga melampaui ambang batas toleransi yang diperkenankan akan mempunyai dampak negatif yang berbahaya terhadap lingkungan, baik bagi manusia, tumbuh-tumbuhan, hewan dan rusaknya benda-benda (material) serta berpengaruh pada kualitas air hujan (hujan asam), yang berakibat pada mata rantai berikutnya yaitu pada ekosistem flora dan fauna (Kurniawan, 2019).

laguna-pantai-glagah-2-63f988d04addee33fa7d0e52.jpeg
laguna-pantai-glagah-2-63f988d04addee33fa7d0e52.jpeg

Gambar 3. Potensi limbah udara (Dok. pribadi)

Untuk mencegah transmisi penyakit menular terutama Covid-19, penting sekali dan diharuskan menerapkan protokol kesehatan dengan 5M, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, mengurangi interaksi. Semua pelaku industry pariwisata baik produsen maupun konsumen lebih aman telah divaksinasi Covid-19 dan terdaftar dalam aplikasi PeduliLindungi.

sarana-cuci-tangan-pantai-glagah-63f988e808a8b574634c8952.jpeg
sarana-cuci-tangan-pantai-glagah-63f988e808a8b574634c8952.jpeg

Gambar 4. Sarana cuci tangan sebagai salah satu implementasi protokol kesehatan (Dok. pribadi)

Kesimpulan dan Saran :

Strategi untuk melahirkan pariwisata dengan lingkungan yang sehat di Pantai Glagah adalah:

  • Membuat analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) dengan dan melakukan rangkaian proses pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang dituangkan dalam bentuk standar untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan serta termuat dalam Perizinan Berusaha.
  • Perlunya monitoring dan evaluasi secara berkelanjutan dengan pembinaan dan pengawasan dari Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) terkait seperti Dinas Pariwisata, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan organisasi lainnya yang peduli terhadap dampak lingkungan terutama bagi kesehatan.
  • Perlu dilakukan upaya promotif dan preventif dengan melakukan Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) bagi pengunjung/wisatawan, pengelola wisata, rekanan dan pedagang yang melakukan kegiatan bisnisnya di lokasi wisata Pantai Glagah. Kegiatan KIE Lingkungan Sehat di tempat wisata dapat dilakukan dengan sosialisasi penyuluhan, pemasangan tanda dilarang buang sampah sembarangan, pelatihan membuat SPAL yang baik bagi pengelola rumah makan di tempat wisata, dan kegiatan lainnya yang inovatif.
  • Sebagai upaya preventif perlu dilakukan pencegahan dan pengendalian penularan penyakit dengan menerapkan protokol kesehatan dan vaksinasi bagi pelaku industri pariwisata.

 

Referensi

Ambari, M. (2018). Ancaman Sampah Plastik untuk Ekosistem Laut Harus Segera Dihentikan, Bagaimana Caranya? Mongabay.Co.Id. https://www.mongabay.co.id/2018/07/26/ancaman-sampah-plastik-untuk-ekosistem-laut-harus-segera-dihentikan-bagaimana-caranya/

 Indonesia, P. (2008). UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2008 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH. Indonesia.Go.Id, 1, 282.

 Indonesia, P. (2021). Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pedoman Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sekretariat Negara Republik Indonesia, 1(078487A), 483. http://www.jdih.setjen.kemendagri.go.id/

 Informasi, P. (2021). Indonesia.go.id - Selamatkan Laut dari Sampah Plastik. Indonesia.Go.Id. https://indonesia.go.id/kategori/budaya/2539/selamatkan-laut-dari-sampah-plastik

 Khotimah, N. (2008). PENGEMBANGAN PARIWISATA ALAM BERBASIS LINGKUNGAN. Geo Media: Majalah Ilmiah Dan Informasi Kegeografian, 6(2). https://doi.org/10.21831/GM.V6I2.15416

 Kurniawan, A. (2019). Dasar-Dasar Analisis Lingkungan. Wineka Media.

 RI, Kementerian Pariwisata. (2018). PERATURAN MENTERI PARIWISATA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2018 TENTANG PETUNJUK OPERASIONAL PENGELOLAAN DANA ALOKASI KHUSUS FISIK BIDANG PARIWISATA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PARIWISATA REPUBLIK INDONESIA. 151(2), 10–17.

 RI, Kementerian Pertahanan. (2015). SOP Perizinan Kementerian Pertahanan RI. Data Base Peraturan BPK RI, 1–6.

 Sehat Negeriku. (2021). Perbaiki Sektor Pariwisata di Masa Pandemi COVID-19, Menkes Tekankan Protokol Kesehatan –. Https://Sehatnegeriku.Kemkes.Go.Id/. https://sehatnegeriku.kemkes.go.id/baca/umum/20201126/5735810/perbaiki-sektor-pariwisata-masa-pandemi-covid-19-menkes-tekankan-protokol-kesehatan/

 Yosi. (2021). Pengolahan Air Limbah di Tempat Wisata Pantai. Adikatirtadaya.Co.Id. https://adikatirtadaya.co.id/pengolahan-air-limbah-di-tempat-wisata-pantai/

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Joglosemar Selengkapnya
Lihat Joglosemar Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun