Sebagai masyarakat kita harus tetap berpikir positif bahwa kebijakan yang disampaikan sang gubernur adalah untuk Jakarta yang lebih maju dan bukan sekadar pengapusan segala sesuatu yang "berbau Ahok" atau "deahoknisasi".
Mengingat saat ini sang gubernur juga berencana untuk menghapus 4 peraturan gubernur era Ahok yakni Pergub Nomor 25 Tahun 2017 tentang Pengendalian Lalu Lintas dengan Pembatasan Kendaraan Bermotor Melalui Sistem Jalan Berbayar atau Electronic Road Pricing,Pergub Nomor 36 Tahun 2014 tentang penataan Kampung Akuarium, Pergub Soal Kegiatan Agama di Monas,Pergub Nomor 148 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Reklame, Sebab jika kebijakan baru itu dilakukan hanya untuk melakukan "deahoknisasi", kita akan kembali teringat pada fenomena "Dealisadikinisasi" seperti yang terjadi ketika Gubernur Tjokropranolo menggantikan Ali Sadikin di masa lalu. Dan tentunya hal seperti ini akan kurang menguntungkan bagi warga Jakarta. ()
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H