Mohon tunggu...
Wahyu Fadhli
Wahyu Fadhli Mohon Tunggu... Penulis - Buku, pesta, dan cinta

tulisan lainnya di IG : @w_inisial

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Indonesia Darurat Sipil, Perlukah?

31 Maret 2020   19:00 Diperbarui: 31 Maret 2020   20:08 141
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

1. Ada bahaya negara yang patut dihadapi dengan upaya luar biasa. 

2. Upaya biasa, pranata umum dan lazim tidak memadai untuk digunakan menanggapi dan menanggulangi bahaya yang ada. 

3. Kewenangan luar biasa yang diberikan dengan hukum kepada pemerintah negara untuk secepatnya mengakhiri bahaya darurat tersebut, kembali ke dalam kehidupan normal. 

4. Kewenangan luar biasa itu, dan hukum tata negara darurat itu untuk sementara waktu saja, sampai keadaan darurat itu dipandang tidak membahayakan lagi. 

Dalam beberapa keadaan tersebut, seorang pemegang puncak kekuasaan eksekutif atau disebut dengan 'The Sovereign Executive' memiliki hak prerogatif pada saat negara berada dalam situasi darurat. The Sovereign Executive juga bisa mengecualikan berlakunya hukum biasa (Ordinary Laws) saat negara tengah terancam. 

Dalam beberapa sejarah yang telah disebutkan diatas, belum ada satupun Perppu ini digunakan atau diterapkan pada saat negara diserang wabah seperti saat ini. 

Perppu ini dari sejarahnya baru diterapkan jika negara sedang terancam secara konstitusi. Lalu apakah serangan wabah ini termasuk serangan yang membahayakan negara? Jika menurut syarat-syarat negara darurat yang telah disebutkan diatas tadi, maka jawabannya bisa jadi iya. 

Beberapa syarat tersebut mengandung konteks yang terlampau umum, sehingga siapapun presidennya ketika membaca atau mempelajari syarat tersebut maka bisa jadi saat ini menyimpulkan negara berada dalam situasi darurat. Namun sebenarnya bukan pada teks hukum saja kita mengacu. Hal ini juga harus dilihat dan disikapi sesuai dengan kondisi negara saat ini. 

Dampak baik dari diberlakukannya Darurat Sipil ini mungkin lebih mengarah kepada mudahnya pemerintah mengatur aparat dan juga rakyat ketika situasi negara sedang carut marut saat ini. 

Pemerintah memiliki hak prerogatif untuk mengatur pemberitaan media yang cenderung hanya menakut-nakuti atau bahkan memberangus media penyebar hoax. 

Pemerintah bisa mengatur negara dengan mudah tanpa harus mengorbankan perekonomian seperti jika solusi yang dipilih adalah lockdown total. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun