Mohon tunggu...
Wahyu Fadhli
Wahyu Fadhli Mohon Tunggu... Penulis - Buku, pesta, dan cinta

tulisan lainnya di IG : @w_inisial

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Omnibus Law: Buat Rakyat Jangan Coba-coba

24 Februari 2020   14:29 Diperbarui: 6 Oktober 2020   19:38 693
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Omnibus Law atau juga disebut dengan Omnibus Bill merupakan sebuah teori pendekatan hukum yang secara garis besar diartikan sebagai proses pengamandemenan beberapa UU untuk dijadikan satu UU yang baru. Omnibus Law mayoritas digunakan pada negara yang menganut sistem Common Law atau juga disebut dengan Anglo Saxon. 

Sistem hukum ini ialah suatu sistem hukum yang didasarkan pada yurisprudensi atau putusan-putusan hakim. Perkara yang tidak atau belum tertulis yang kemudian diputuskan oleh hakim inilah yang dijadikan sebagai sumber hukum dari suatu negara yang menganut sistem Common Law. 

Untuk membantu hakim dalam menentukan putusannya, pada sistem ini juga digunakan juri sebagai pemeriksa fakta kasus kemudian hakim hanya akan tinggal menerapkan hukum dan memutuskan perkaranya. 

Pada hal ini hakim juga secara langsung terikan dengan hakim dan putusan yang dikeluarkan sebelumnya dalam perkara yang sejenis melalui asas The Binding Precedent. Asas ini menjelaskan bahwa hakim terikat kepada putusan-putusan terdahulu dari hakim-hakim yang sederajat atau hakim yang lebih tinggi. Sistem Common Law ini dianut oleh beberapa negara maju, seperti; Inggris, dan Amerika Serikat.

Sedangkan sistem hukum Civil Law ialah suatu sistem hukum yang didasarkan oleh tiga karakeristik, yaitu adanya kodifikasi, hakim tidak terikat oleh preseden sehingga UU menjadi sumber hukum yang utama, dan sistem peradilan bersifat inkuisitorial. Maksudnya, dalam sistem tersebut hakim memiliki perananan besar dalam mengarahkan dan memutuskan perkara. Hakim aktif dalam menemukan fakta dan cermat dalam menilai alat bukti. Hakim dalam sistem Civil Law berusaha mendapatkan gambaran lengkap dari peristiwa yang dihadapinya sejak awal. 

Bentuk-bentuk sumber hukum dalam artian formil, sistem hukum Civil Law berupa peraturan perundang-undangan, hukum kebiasan, dan yurisprudensi. Negara penganut Civil Law menempatkan konsitusi tertulis pada urutan tertinggi dalam hirarki peraturan perundangan dan diikuti UU dan peraturan lain di bawahnya. Sedangkan kebiasaan-kebiasaan dijadikan sumber hukum kedua untuk memecahkan berbagai persoalan. 

Pada kenyataanya undang-undang tidak pernah lengkap karena kompleksnya kehidupan manusia. Dalam hal ini diperlukan hukum kebiasaan. Patut dicermati yang menjadi sumber hukum bukanlah kebiasaan, melainkan hukum kebiasaan. 

Agar suatu kebiasaan dapat dijadikan sebagai hukum kebiasaan diperlukan dua hal; pertama tindakan itu dilakukan berulang-ulang, kedua adanya unsur psikologis mengenai pengakuan bahwa apa yang dilakukan secara terus menerus dan berulang-ulang itu hukum. 

Unsur psikologis dalam bahasa latin adalah opinion necessitates yang berarti pendapat mengenai keharusan orang bertindak sesuai dengan norma yang berlaku akibat adanya kewajiban hukum. Jarang sekali pendekatan Omnibus Law digunakan pada negara yang menganut sistem hukum Civil Law, apalagi pada kasus yang terjadi di Indonesia merupakan terobosan pertama kali yang digunakan.

Pertanyaannya kemudian adalah, bagaimana jika Omnibus Law diterapkan di negara yang menganut sistem hukum Civil Law?

Tidak ada aturan atau asas yang menyebutkan bahwa suatu pendekatan hukum hanya bisa digunakan di beberapa negara saja. Titik tekan dalam pembahasan ini bukan pada boleh atau tidak, melainkan pada efektif atau tidak. Ide akan diterapkannya Omnibus Law di Indonesia bermula dari banyaknya undang-undang yang dirasa tumpang tindih. Maksudnya, antara satu undang-undang dengan undang-undang lain terdapat perbedaan penjelasan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun