Â
 Penggunaan REB benar-benar hanya digunakan dalam transaksi tunai sebagai fase awal mempengaruhi psikologi masyarakat. Dengan cara demikian pada setiap uang kartal dari REB yang beredar akan secara perlahan memberi pengaruh psikologis pada setiap pemegangnya bahwa antara Rp1000 = 1REB adalah satu nilai yang sama dan demikian juga dengan nominal lainnya.
Â
Untuk efektivitas REB sebagai mata uang transisi, harus pula masa transisi ini dibagi ke dalam beberapa fase sampai redenominasi benar-benar final. Fase pertama, adalah fase sosialiasi dalam jangka waktu tertentu semisal 1 tahun. Fase kedua, adalah fase dimana REB mulai diedarkan dan hanya digunakan dalam transaksi tunai.Â
Fase ketiga, fase dimana nominal dalam satu sisi REB yang menggunakan nilai redenominasi mulai digunakan dalam transaksi non tunai serta digunakan pula dalam berbagai laporan dan catatan transaksi keuangan namun tetap dengan menyertakan pencatatan dengan model lama yaitu dengan nominal redenominasi disandingkan dengan nominal tanpa redenominasi.Â
Fase keempat, fase dimana nominal redenominasi dalam REB digunakan dalam transaksi tunai dan non tunai serta laporan dan catatan transaksi keuangan secara tunggal tanpa dibareng nominal lama. fase kelima adalah fase terakhir ketika satu sisi dari REB yang masih menggunakan nominal lama diganti sepenuhnya dengan nominal redenominasi.
Â
Secara hukum penggunaan istilah REB ini tidak bertentangan dengan suatu peraturan perundang-undangan apapun. Hal ini karena UU 7/2011 hanya menentukan bahwa mata uang Indonesia adalah Rupiah. Penggunaan istilah rupiah edisi baru oleh karenanya tidak mengubah mata uang Indonesia, tetapi hanya menambahkan suatu istilah yang memudahkan penggunaan redenominasi di masa transisi.
Â
Dalam 25 tahun ke depan jika seluruh tahapan sukses dilaksanakan maka menjelang perayaan seabad Indonesia merdeka di tahun 2045 Indonesia akan memiliki mata uang yang bukan hanya sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Indonesia, tetapi juga sebagai simbol kedaulatan negara yang dapat dibanggakan sehingga hari dimana tutupnya suatu masa penuh penderitaan dan kesukaran bagi rakyat Indonesia sebagaimana diharapkan Bung Hatta 73 tahun lalu menjelang diterbitkan Uang Republik Indonesia pada tanggal 30 Oktober 1946 benar-benar tuntas diwujudkan.
Â