Â
Hal ini dapat terjadi karena terlalu banyaknya nominal dalam rupiah secara tanpa sadar dianggap sudah tidak sederhana sehingga merupakan suatu fakta jika redenominasi adalah suatu kebutuhan. Keadaan ini yang disebut dalam asas hukum dengan Het Recht Hinkt achter de feiten aan : hukum selalu tertinggal dari fakta yang muncul di masyarakat.
Â
Karena Fakta yang telah berbicara sendiri (Res Ipsa Loquitur) bahwa redenominasi adalah kebutuhan, maka perdebatan tentang redenominasi sudah harus diakhiri. Yang harus dilakukan adalah bagaimana terhadap resiko yang mungkin timbul, bisa diambil langkah yang tepat untuk mengantisipasinya. Langkah ini dapat dilakukan pada masa transisi sebelum redominasi benar-benar diterapkan sehingga proses redenominasi dapat berjalan tanpa ada gejolak yang berarti.
Â
Dua Sisi Mata Uang
Â
Uang kartal atau uang yang secara fisik diterbitkan oleh bank sentral adalah mata uang yang memilki karakter yang khas. Â Baik uang kartal berbahan kertas maupun uang kartal berbahan logam pasti memiliki dua sisi. Keberadaan dua sisi ini dapat dimanfaatkan dalam proses transisi redenominasi untuk mempengaruhi psikologis masyarakat bahwa redenominasi adalah bukan sanering.
Â
Pemanfaatan dua sisi mata uang dalam masa transisi redenominasi itu adalah dengan cara Bank Indonesia menerbitkan uang kartal edisi baru atau bisa disebut dengan Rupiah Edisi Baru disingkat REB. Pada satu sisi uang REB dicantumkan nominal yang sekarang berlaku dan membakukan simbol Rp sebelum angka dalam setiap sisi tersebut sehingga akan tertulis yaitu Rp25, Rp50 Rp100, Rp200, Rp500, Rp1000, Rp2000, Rp5000, Rp10.000, Rp20.000, Rp50.000, Rp100.000 dan Rp200.000.
Â