PENGANTAR
Hubungan Gereja dan Negara merupakan suatu topik yang aktual dan hangat untuk diperbincangkan di tengah-tengah kehidupan masyarakat. Gereja dan Negara adalah merupakan dua lembaga yang sama-sama berasal dari Allah, dan keduanya berada di dunia ini sebagai alat yang dipakai Allah untuk melaksanakan keadilan, ketertiban, sekaligus kesejahteraan umat Allah di dunia.
Sehubungan dengan itu maka kita diajak untuk mengetahui bagaimana konsep yang ideal dari hubungan Gereja dan Negara, serta pandangan etis Kristiani terhadap hubungan keduanya, sehingga Gereja dan Negara memiliki kerjasama di dunia ini untuk mencari serta menciptakan kesejahteraan dan kedamaian.
Kata “Gereja” berasal dari kata Portugis, yaitu “Igreya”, yang jika mengingat cara pemakaiannya saat ini, adalah terjemahan dari kata Yunani, yaitu “Kyriake” yang berarti “milik Tuhan” yaitu orang-orang yang percaya kepada Tuhan Yesus sebagai Juruselamatnya. Gereja adalah persekutuan orang-orang beriman dalam Yesus, yang di dalam Perjanjian Baru dipakai kata “Ekklesia” artinya “rapat/perkumpulan orang-orang yang dipanggil untuk berkumpul”,atau sering diterjemahkan dengan kata“jemaat”. Lebih lanjut dikatakan bahwa Ekklesia dapat diartikan dari suatu sidang atau pertemuan dalam dunia Yunani yang di dalamnya terdapat unsur panggilan untuk suatu perkumpulan yang dilakukan oleh seorang bintara yang mengumandangkan pengumuman untuk mengikuti sidang rakyat (bnd. Kis. 19:29). Paulus memberi makna mistik, simbolik dan figuratif dengan menyebut gereja sebagai Tubuh Kristus (1 Kor. 12:12-27, Ep. 4:15).
Adapun ciri-ciri Ekklesia dalam Perjanjian Baru adalah:
Allah yang mengumpulkan dan meletakkan dasar tunggal yaitu Yesus.
Gereja melayani Tuhan dalam karya-karyaNya untuk menyelamatkan kita.
Allah memberi Firman dan Sakrament kepada Gereja untuk dijadikan khotbah.
Anggota Gereja memiliki sikap percaya dalam menerima Firman.
Di dalam Perjanjian Lama, kata yang biasa dipakai untuk gereja adalah kata “qahal” yang pada umumnya dipakai untuk menyebut “umat Israel”. Kehidupan di dalam “qahal” adalah kehidupan di bawah peraturan dan perjanjian Allah. Maka dapat dikatakan bahwa “qahal” adalah suatu perkumpulan orang Israel untuk tujuan kudus. Misalnya untuk mendengarkan Hukum Taurat Tuhan.
Sama seperti dalam Perjanjian Baru, maka kata “qahal” juga memiliki ciri-ciri: