Mohon tunggu...
Wahyu Samiaji
Wahyu Samiaji Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Pengarang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Perkawinan di Indonesia Sebuah Kajian dalam Hukum Islam dan Hukum Materil

13 Maret 2024   00:06 Diperbarui: 13 Maret 2024   00:09 290
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam bab ini mnejelaskan definisi wali yang ditinjau dari hukum Islam dan undang-undang serta KHI. Selanjutnya menjelaskan tentang landasan hukum tentang pentingnya wali dalam hukum Islam dan undang-undang di Indonesia, syarat-syarat wali dalam hukum Islam maupun KHI, macam-macam wali dalam hukum Islam dan KHI. Dijelaskan juga tentang gugurnya hak kewalian yang ditelaah dari kajian hukum Islam dan hukum positif serta pencabutan kekuasaan wali.

BAB V: HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTERI

Dalam bab ini menjelaskan tentang hak dan kewajiban suami istri dalam Al-Qur'an, hak dan kewajiban suami terhadap istri dalam literasi hadits, hak dan kewajiban istri terhadap suami dalam literasi hadit, hak dan kewajiban suami istri dalam undang-undang perkawinan dan KHI. Jadi dapat disimpulkan dari bab ini, bahwa setiap pasangan suami istri dalam berumah tangga agar harmonis harus menjalankan hak dan kewajiban masing-masing. Sebagai kepala rumah tangga suami harus bisa menjadi pedoman keluarga dan istri patuh terhadap suami.

BAB VI: KONSEP NUSYUZ, SYIQAQ, 'ILA, ZHIHAR ,LI'AN KHULU'

Dalam bab ini menjelaskan hal-hal yang membatalkan suatu ikatan perkawinan. Mulai dari menjelaskan pengertian dan pembagian nusyuz, pengertian dan dasar hukum syiqaq. Selain itu bab ini juga menjelaskan pengertian, makna, rukun syarat, hukum dasar 'ila, serta cara kembali kepada istri sesudah 'ila. Selanjutnya menjalsakan tentang definisi hukum dasar dan akibat zhihar, serta menjelaskan pengertian, dasar hukum, sebab-sebab, status pergeseran hukum, akibat, hikmah dari li'an. Selanjutnya menjalaskan tentang pengertian dasar hukum, syarat hukum dan lahfaz khulu'. Dalam tema khulu' juga terdapat iddah khulu' dan penerimaan iwadh khulu'.

Dari bab ini terdapat sebuah Pelajaran bahwa dalam suatu ikatan perkawinan dari pihak suami maupun istri harus saling menjaga satu sama lain. Karena perkaiwinan merupakan suatu hal yang sakral. Jangan sampai mudah mengatakan talak atau mengajukan ke pengadilan agama untuk memutus ikatan pernikahan. Nabi melarang suatu perceraian dalam rumah tangga dan Allah membenci hal tersebut.

BAB VII : KETENTUAN BATAS MINIMUM USIA PERKAWINAN

Dalam bab ini menjelaskan tentang perkawinan usia muda dalam kajian hukum Islam, Batasan usia muda dari kajian hukum positif, usia dewasa perkawinan dalam norma hukum Islam, penentuan usia muda hasil telaah dari metodologi hukum Islam. Selain itu bab ini juga menjelaskan tentang Analisa perbandingan batas umur perkawinan di Asia-Afrika, syarat perkawinan usia muda dalam hukum Islam, dispensasi usia perkawinan dalam undang-uandang di Indonesia, serta teknis dan prosedur perkawinan usia muda juga penerapannya.

BAB VIII: KAJIAN NORMATIF TENTANG HUKUM POLIGAMI

Dalam bab ini menjelaskan tentang definisi dan hukum poligami, hal-hal yang membolehkan dan melarang berpoligami serta alasan-alasannya. Selanjutnya membahas tentang pembagian (jatah) diantara istri-istri oleh suami. Dalam berpoligami suami harus memiliki asas keadilan. Dengan keadilan maka hubungan antara para istri akan terjalin baik. Selanjutnya dijelaskan hikmah poligami. Selain menjelaskan hikmah poligami terdapat juga hikmah dilarangnya menikah lebih dari empat istri. Semua ketentuan tersebut berdasar kepada nash-nash dan sunah nabi.

BAB IX: PENCATATAN PERKAWINAN

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun