Dalam bab ini mnejelaskan definisi wali yang ditinjau dari hukum Islam dan undang-undang serta KHI. Selanjutnya menjelaskan tentang landasan hukum tentang pentingnya wali dalam hukum Islam dan undang-undang di Indonesia, syarat-syarat wali dalam hukum Islam maupun KHI, macam-macam wali dalam hukum Islam dan KHI. Dijelaskan juga tentang gugurnya hak kewalian yang ditelaah dari kajian hukum Islam dan hukum positif serta pencabutan kekuasaan wali.
BAB V: HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTERI
Dalam bab ini menjelaskan tentang hak dan kewajiban suami istri dalam Al-Qur'an, hak dan kewajiban suami terhadap istri dalam literasi hadits, hak dan kewajiban istri terhadap suami dalam literasi hadit, hak dan kewajiban suami istri dalam undang-undang perkawinan dan KHI. Jadi dapat disimpulkan dari bab ini, bahwa setiap pasangan suami istri dalam berumah tangga agar harmonis harus menjalankan hak dan kewajiban masing-masing. Sebagai kepala rumah tangga suami harus bisa menjadi pedoman keluarga dan istri patuh terhadap suami.
BAB VI: KONSEP NUSYUZ, SYIQAQ, 'ILA, ZHIHAR ,LI'AN KHULU'
Dalam bab ini menjelaskan hal-hal yang membatalkan suatu ikatan perkawinan. Mulai dari menjelaskan pengertian dan pembagian nusyuz, pengertian dan dasar hukum syiqaq. Selain itu bab ini juga menjelaskan pengertian, makna, rukun syarat, hukum dasar 'ila, serta cara kembali kepada istri sesudah 'ila. Selanjutnya menjalsakan tentang definisi hukum dasar dan akibat zhihar, serta menjelaskan pengertian, dasar hukum, sebab-sebab, status pergeseran hukum, akibat, hikmah dari li'an. Selanjutnya menjalaskan tentang pengertian dasar hukum, syarat hukum dan lahfaz khulu'. Dalam tema khulu' juga terdapat iddah khulu' dan penerimaan iwadh khulu'.
Dari bab ini terdapat sebuah Pelajaran bahwa dalam suatu ikatan perkawinan dari pihak suami maupun istri harus saling menjaga satu sama lain. Karena perkaiwinan merupakan suatu hal yang sakral. Jangan sampai mudah mengatakan talak atau mengajukan ke pengadilan agama untuk memutus ikatan pernikahan. Nabi melarang suatu perceraian dalam rumah tangga dan Allah membenci hal tersebut.
BAB VII : KETENTUAN BATAS MINIMUM USIA PERKAWINAN
Dalam bab ini menjelaskan tentang perkawinan usia muda dalam kajian hukum Islam, Batasan usia muda dari kajian hukum positif, usia dewasa perkawinan dalam norma hukum Islam, penentuan usia muda hasil telaah dari metodologi hukum Islam. Selain itu bab ini juga menjelaskan tentang Analisa perbandingan batas umur perkawinan di Asia-Afrika, syarat perkawinan usia muda dalam hukum Islam, dispensasi usia perkawinan dalam undang-uandang di Indonesia, serta teknis dan prosedur perkawinan usia muda juga penerapannya.
BAB VIII: KAJIAN NORMATIF TENTANG HUKUM POLIGAMI
Dalam bab ini menjelaskan tentang definisi dan hukum poligami, hal-hal yang membolehkan dan melarang berpoligami serta alasan-alasannya. Selanjutnya membahas tentang pembagian (jatah) diantara istri-istri oleh suami. Dalam berpoligami suami harus memiliki asas keadilan. Dengan keadilan maka hubungan antara para istri akan terjalin baik. Selanjutnya dijelaskan hikmah poligami. Selain menjelaskan hikmah poligami terdapat juga hikmah dilarangnya menikah lebih dari empat istri. Semua ketentuan tersebut berdasar kepada nash-nash dan sunah nabi.
BAB IX: PENCATATAN PERKAWINAN