Mohon tunggu...
Wahyu Ramadhan
Wahyu Ramadhan Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa di STAIN SAR KEPRI

Hobi saya bermain bola kaki,futsal, dan bola voli

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kementrian Perdagangan Luar Negeri dan Tiga Pihak Swasta Jadi Tersangka Kasus Minyak Goreng

1 Juni 2022   17:05 Diperbarui: 1 Juni 2022   18:51 117
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dilihat dari Segi Logika dan Penalaran Mahasiswa Berdasarkan Ilmu Hukum

Minyak goreng merupakan suatu bahan pangan dengan komposisi utama trigliselida yang berasal dari bahan nabati dengan tanpa perubahan kimiawi termasuk hidrogenasi, pendinginan dan telah melalui proses rafinasi atau pemurnian yang digunakan untuk menggoreng. 

Minyak goreng juga merupakan bahan pokok yang sangat penting bagi kita dizaman yang sekarang ini. karena pada dasarnya, minyak goreng ini ialah suatu  sarana sebagai pengolahan makanan. Oleh karena itulah minyak goreng ini sangat di perlukan dan sangat dibutuhkan pada zaman sekarang ini.

Apabila minyak goreng salah satu bahan pokok kita ini mengalami kelangkaan dan sangat sulit di dapatkan,Apa yang harus kita lakukan? Pastinya kita akan merasa kesulitan dalam memenuhi bahan pokok dan kerugian ekonomi kita pun akan terjadi.

Seperti kasus yang baru saja mungkin kita lihat atau kita dengar baru baru ini yang amat sangat mengecewakan dan sangat tersebar luas dimana-mana yang terjadi pada bulan April tahun 2022 ini, Yang berdasarkan pemikiran dan pendapat saya itu adalah suatu peristiwa yang bertentangan dengan hukum. Atau bisa kita sebut dengan peristiwa melawan hukum. 

Peristiwa tersebut berdasarkan bukti yang kuat, itu dilakukan oleh Indrasari Wisnu Wardhana Dan Kejaksaan Agung juga menjerat tiga orang dari pihak swasta tersebut yaitu, Mereka berinisial MPT (Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia), SMA ( Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grub (PHG), dan PT ( General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas). 

Kasus ini berisi tentang Pejabat kemendag itu menerbitkan izin terkait persetujuan ekspor kepada tiga perusahaan tersebut dan berdasarkan pemikiran dan logika saya ini termasuk ke dalam peristiwa melawan Hukum. 

Kasus ini bisa saya katakan sebagai perbuatan melawan hukum karena pada dasarnya perbuatan melawan hukum itu adalah suatu perbuatan yang melanggar undang-undang, perbuatan yang dilakukan di luar kekuasaan atau kewenangannya serta perbuatan yang melanggar asas-asas umum dalam ilmu hukum. Kasus di atas sangat tepat sekali dengan perbuatan melawan Hukum.

Dalam ilmu Hukum, Kasus ini bisa saja terjerat Dalam UU KHUPerdata pada Pasal 1365 yang berbunyi "Setiap orang yang melakukan perbuatan melanggar hukum di wajibkan atasnya untuk mengganti kerugian yang timbul dari kesalahan tersebut". Karena pada dasarnya kasus tersebut sudah merugikan negara dan juga masyarakat dengan menerbitkan izin terkait persetujuan ekspor kepada tiga perusahaan tersebut. 

Dan itu sudah termasuk Tindak pidana Korupsi dalam pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau Minyak goreng Sawit.

Berdasarkan Bukti yang sudah tertera, Para Tersangka Langsung di tahan selama 20 hari ke depan atau hingga 8 mei 2022 yang lalu. Perbuatan para tersangka tersebut mengakibatkan timbulnya kerugian perekonomian negara atau mengakibatkan kenaikan harga serta sulit/kelangkaan minyak goreng sehingga terjadilah suatu penurunan pemakain masyarakat dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng dan sangat mempersulitkan kehidupan Masyarakat.

Dalam Ilmu Hukum islam, Kasus tersebut bisa saja berkenaan dengan perbuatan yang bersifat kebatilan, yang dimana semua itu sudah tertera di dalam Al-Qur'an. Yaitu:

1. artinya "Dan janganlah kamu campuradukkan kebenaran dengan kebatilan dan (janganlah) kamu sembunyikan kebenaran,sedangkan kamu mengetahuinya" (QS AL-Baqarah: 42).

2. artinya " Wahai ahli kitab! Mengapa kamu mencapuradukkan kebenaran dengan kebatilan,dan kamu menyembunyikan kebenaran, padahal kamu mengetahuinya?" (QS Ali imran: 71).

Kita sebagai mahasiswa dan mahasiswi yang cerdas dan bermartabat marilah kita bersama-sama menjauhi perilaku dan perbuatan seperti ini. Seperti mana yang telah tercantum di dalam Al-Qur'an yang artinya berbunyi "Dan katakanlah: "Yang benar telah datang dan yang batil telah lenyap. Sesungguhnya yang batil itu adalah sesuatu yang pasti lenyap." (QS al-Isra' [17]:81).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun