Dalam Ilmu Hukum islam, Kasus tersebut bisa saja berkenaan dengan perbuatan yang bersifat kebatilan, yang dimana semua itu sudah tertera di dalam Al-Qur'an. Yaitu:
1. artinya "Dan janganlah kamu campuradukkan kebenaran dengan kebatilan dan (janganlah) kamu sembunyikan kebenaran,sedangkan kamu mengetahuinya" (QS AL-Baqarah: 42).
2. artinya " Wahai ahli kitab! Mengapa kamu mencapuradukkan kebenaran dengan kebatilan,dan kamu menyembunyikan kebenaran, padahal kamu mengetahuinya?" (QS Ali imran: 71).
Kita sebagai mahasiswa dan mahasiswi yang cerdas dan bermartabat marilah kita bersama-sama menjauhi perilaku dan perbuatan seperti ini. Seperti mana yang telah tercantum di dalam Al-Qur'an yang artinya berbunyi "Dan katakanlah: "Yang benar telah datang dan yang batil telah lenyap. Sesungguhnya yang batil itu adalah sesuatu yang pasti lenyap." (QS al-Isra' [17]:81).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H