Mohon tunggu...
Wahyu Putra
Wahyu Putra Mohon Tunggu... Jurnalis - Freelance

Saya memiliki hobi mengambil gambar dan mengolah gambar tersebut menjadi tulisan yang dapat dinikmati oleh masyarakat

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih

Bawaslu Parepare Buka Rekruitmen Panwaslu Kelurahan di 22 Kelurahan

19 Mei 2024   19:28 Diperbarui: 19 Mei 2024   20:12 90
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Parepare - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Parepare, membuka pendaftaran penjaringan calon Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kelurahan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Penerimaan berkas administrasi bagi para calon panwaslu kelurahan, dibuka dari tanggal 18 hingga 21 Mei 2024 di sekretariat Bawaslu Kota Parepare, jalan Chalik nomor 23, kelurahan Sumpang Minangae, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare. 

Sebanyak 22 kelurahan yang akan dibuka bagi para calon Panwaslu Kota Parepare. Yang mana setiap kelurahan masing-masing memperoleh kuota Panwaslu sebanyak satu orang Panwaslu.

Hal ini di ungkapkan langsung oleh Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Diklat, Muh. Zainal Asnun.

"Pihak kami membutuhkan Panwaslu Kelurahan sebanyak kelurahan yang ada di kota Parepare yakni 22 kelurahan. Yang artinya, setiap kelurahan memiliki kuota calon Panwaslu Kelurahan sebanyak satu orang", ungkapnya.

Zainal menjelaskan, proses rekruitmen ini bertujuan untuk memastikan setiap kelurahan yang ada di kota Parepare memiliki pengawas yang bertugas menjaga integritas dan kredibilitas proses pemilu ditingkat kelurahan.

"Kami berharap, dengan adanya pengawas di setiap kelurahan. Pelaksanaan pilkada dapat berjalan lebih baik dan transparan", ujar Asnun.

Asnun menambahkan, Dengan adanya perekrutan ini, Bawaslu Kota Parepare berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pengawasan pemilihan di tingkat kelurahan, sehingga demokrasi dapat terwujud dengan lebih baik di Kota Parepare.

Adapun persyaratan pendaftaran calon Anggota Panwaslu Kelurahan yaitu:

1.Warga Negara Indonesia;

2.Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun