Parepare - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Parepare, membuka pendaftaran penjaringan calon Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kelurahan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Penerimaan berkas administrasi bagi para calon panwaslu kelurahan, dibuka dari tanggal 18 hingga 21 Mei 2024 di sekretariat Bawaslu Kota Parepare, jalan Chalik nomor 23, kelurahan Sumpang Minangae, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare.Â
Sebanyak 22 kelurahan yang akan dibuka bagi para calon Panwaslu Kota Parepare. Yang mana setiap kelurahan masing-masing memperoleh kuota Panwaslu sebanyak satu orang Panwaslu.
Hal ini di ungkapkan langsung oleh Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Diklat, Muh. Zainal Asnun.
"Pihak kami membutuhkan Panwaslu Kelurahan sebanyak kelurahan yang ada di kota Parepare yakni 22 kelurahan. Yang artinya, setiap kelurahan memiliki kuota calon Panwaslu Kelurahan sebanyak satu orang", ungkapnya.
Zainal menjelaskan, proses rekruitmen ini bertujuan untuk memastikan setiap kelurahan yang ada di kota Parepare memiliki pengawas yang bertugas menjaga integritas dan kredibilitas proses pemilu ditingkat kelurahan.
"Kami berharap, dengan adanya pengawas di setiap kelurahan. Pelaksanaan pilkada dapat berjalan lebih baik dan transparan", ujar Asnun.
Asnun menambahkan, Dengan adanya perekrutan ini, Bawaslu Kota Parepare berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pengawasan pemilihan di tingkat kelurahan, sehingga demokrasi dapat terwujud dengan lebih baik di Kota Parepare.
Adapun persyaratan pendaftaran calon Anggota Panwaslu Kelurahan yaitu:
1.Warga Negara Indonesia;
2.Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun;