14.Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
15.Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan dan;
16.Mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang Berwenang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada saat mendaftar serta melampirkan bukti permohonan pengajuan berhenti sementara saat mendaftar;
Formulir pendaftaran peserta dapat diambil dikantor Bawaslu Kota Parepare. Persyaratan berkas dapat dilihat di Papan Pengumuman Kelurahan se-Kota Parepare, atau Media Sosial Bawaslu Kota Parepare.
Informasi Lebih Lanjut Dapat menghubungi Sdr. Syahmiah (085256085642)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H