Pada Kesempatan Yang Sama Penjabat Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan (M.H.W.Prayogi), Mengatakan " Dengan adanya keputusan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan Ini Kami yang telah diangkat menjadi JFT melalui proses inpassing sudah paham secara administrasi terkait pelaporan maupun pelaksanaan serta Reward dan punishment Ketika kami melaksanakan ataupun tidaknya tugas sebagai JFT ini" Kata,Yogi
"Setelah terbitnya peraturan ini maka lengkaplah aturan yang memuat tentang sistem petunjuk teknis Jabatan Fungsional PKP Maupun PP ini sehingga dalam pelaksanaan tugas dilapangan dapat tepat sasaran membantu unit pelaksana teknis untuk menciptakan situasi aman dan kondusif serta kami pun dapat mengembangkan karir kami dengan penuh semangat".Tutup,Yogi
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI