Mohon tunggu...
Khaikaa
Khaikaa Mohon Tunggu... Lainnya - Prison Police

Satu Hanyalah Satu Dan Tidak Bisa Digandakan Maupun Diada-adakan

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Rutan Masohi Ikuti Sosialisasi Tentang JFT PKP dan JFT PP bersama Kanwil Kemenkumham Provinsi Malut, Papua dan Papua Barat

20 November 2023   22:19 Diperbarui: 20 November 2023   22:25 255
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Maluku,info_pas. Rumah Tahanana Negara Kelas IIB Masohi mengikuti sosialisasi keputusan direktur jenderal pemasyarakatan no pas-89.ot.02.02 tahun 2023 tentang sistem kerja jabatan fungsional pembina keamanan pemasyarakatan dan pengaman pemasyarakatan di auditorium kanwil kemenkumham Maluku, senin (20/11/2023).

Kegiatan sosialisasi untuk koordinator wilayah timur terpusat di aula kanwil kemenkumham Maluku, dihadiri pula perwakilan dari kanwil kemenkumham Maluku utara beserta seluruh satuan kerjanya, kanwil kemenkumham papua barat beserta seluruh satuan kerjanya, kanwil kemenkumham Papua beserta seluruh satuan kerjanya. Untuk dikantor wilayah kemenkumham Maluku memiliki 1 orang yang memiliki jabatan fungsioanal tertentu pembina keamanan pemasyarakatan dan 9 orang yang memiliki jabatan fungsioanal pengaman pemasyarakatan.

Sambutan dibawakan oleh kepala sub bidang keamanan alviantino riski satriyo, kegiatan dilanjutkan dengan paparan materi yang dibawakan oleh perwakilan dirjendpas melalui bidang program dan perencanaan (andreas pasaribu ), Menjelaskan "keputusan direktur jenderal pemasyarakatan ini ditujukan agar pelaksanaan tugas dan fungsi JFT PKP dan PP harus sesuai dengan peraturan Kepdirjendpas serta Permenpanrb No 1 Sampai dengan No 3 yang dimana harus melaksanakan tugas dibidang keamanan dan ketertiban, adapun penempatan kerja JFT PKP dan PP harus pada bidang kerja kamtib serta apabila diberikan tugas diluar dari bidangnya sebisa mungkin atasan langsung dan kasatker memberikan porsi yang tidak terlalu banyak keluar dari tugas dan pokok fungsi". Ujar pasaribu

Dok. Rutan Masohi
Dok. Rutan Masohi

Dilanjutkan dengan materi yang dijelaskan terkait dengan administratif oleh perwakilan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan bidang kepegawaian (dini), Memaparkan "untuk yang menilai sistem kinerja pegawai Jabatan Fungsional tertentu pengaman keamanan pemasyarakatan dan pengaman pemasyarakatan ialah pejabat yang memiliki kelas jabatan tunjangan kinerja diatas JFT PKP dan JFT PKP tersebut dengan berkooordinasi bersama pejabat setingkat eselon 4 dan 5 atau  yang setara gradenya tunjangan kinerjanya". Kata dini

Dok. Rutan Masohi
Dok. Rutan Masohi

Ditemui ditempat yang sama Kepala kesatuan pengamanan Rutan Masohi (Arifin arif) berujar, "Sosialisasi tentang JFT PKP dan PP ini sangat penting bagi Unit pelaksana teknis kami yakni rutan masohi dikarenakan di Rutan masohi kami memiliki 1 orang CPNS dan 1 orang PNS yang memiliki jabatan fungsional pembina keamanan pemasyarakatan ahli pertama, serta Rutan masohi juga memiliki 1 orang yang memiliki jabatan fungsional pengaman pemasyarakatan, sehingga dengan adanya sosialisasi kepdirjendpas ini memudahkan kami dalam menjalankan sistem pemasyarakatan terkhususnya dalam bidang keamanan dan ketertiban untuk mewujudkan situasi aman serta kondusif didalam maupun diluar Rutan". Kata Arif.

Dok. Rutan Masohi
Dok. Rutan Masohi

Salah satu penjabat jabatan fungsional PKP ahli pertama (Maryo Lainata), Mengatakan " Sebelum diselenggarakannya kegiatan sosialisasi ini kami masih bingung untuk melaksanakan tugas kami dilapangan seperti apa tapi, dengan diselenggarakannya sosialisasi ini kami sudah banyak mengerti tentang tugas pokok dan fungsi kami dilapangan terkhususnya pelaksanaan dibidang keamanan dan ketertiban". Pungkas, Maryo.

Dok. Rutan Masohi
Dok. Rutan Masohi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun