Pontianak - Provinsi Papua Barat Daya telah resmi menjadi daerah otonom ke-38 di Indonesia. Hal itu terwujud setelah Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait dengan Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya disahkan menjadi Undang-Undang (UU) pada Rapat Paripurna DPR RI ke-10 Masa Persidangan 1 Tahun Sidang 2022-2023.
"Dari masyarakat Papua Barat Daya, dari hati yang paling dalam, mengucapkan terima kasih pada pimpinan DPR RI. Terima kasih kepada Ibu Ketua DPR RI, serta seluruh wakil ketua, atas pengesahan Provinsi Papua Barat Daya pada hari ini," ungkap Rico Sia, Anggota Komisi II DPR RI, sebagaimana yang dikutip dari Parlementaria Terikini.
Pengesahan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani dan disetujui oleh seluruh peserta sidang yang hadir.
Ketua Presidium Provinsi Papua Barat Daya, Yosafat Kambu, berterima kasih kepada Presiden dan Ketua DPR RI.
"Masyarakat Papua Barat Daya, khususnya Sorong, berterima kasih kepada Bapak Jokowi dan Ibu Puan. Bagi kami ini adalah hari yang bersejarah," ujar Yosafat, seperti yang dikutip dari Republik Merdeka.
Batas-Batas Wilayah
Provinsi Papua Barat Daya sebagai provinsi baru berbatasan dengan Samudera Pasifik disebelah utara.
Sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Manokwari, Kabupaten Pegunungan Arfak dan Kabupaten Teluk Bintuni di Provinsi Papua Barat.
Disebelah selatan berbatasan dengan Laut Seram dan Teluk Berau, sedangkan sebelah barat berbatasan dengan Laut Halmahera dan Laut Seram.
Pimpinan Baru