Pembelajaran Dalam Jaringan (Daring) sebagai Kebijakan Pemerintah
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) awal mula terdeteksi di kota Wuhan, China pada periode akhir bulan Desember 2019. Covid-19 menyebar sangat cepat dan telah menginfeksi hampir ke semua negara di dunia, termasuk Indonesia. Oleh karena itu, WHO menyatakan wabah tersebut sebagai pandemi global pada 11 Maret 2020.
Dalam rangka mencegah pandemi Covid-19, pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan agar sekolah- sekolah mewajibkan siswanya untuk belajar di rumah melalui Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020. Sejak tanggal 16 Maret 2020, sekolah- sekolah mulai menerapkan metode pembelajaran siswa secara online atau dalam jaringan (daring).
 Beberapa pemerintah daerah telah memutuskan untuk menerapkan kebijakan meliburkan siswa dan mulai menerapkan metode pembelajaran dengan sistem daring atau online. Kebijakan pemerintah ini mulai berlaku di beberapa provinsi di Indonesia pada Senin, 16 Maret 2020, disusul provinsi lainnya, termasuk Jawa Barat.Â
Akan tetapi untuk beberapa sekolah, ini tidak terjadi. Sekolah- sekolah tersebut belum mampu menyiapkan sistem pembelajaran daring yang membutuhkan media pembelajaran seperti handphone, laptop, atau komputer. Selain itu juga diperlukan fasilitas jaringan internet dengan kecepatan akses yang memadai.
Kondisi Infrastruktur dan Sumber Daya Manusia Menjadi Faktor Sukses Daring
Sistem pembelajaran daring adalah sistem di mana guru dan siswa tidak bertatap muka secara langsung, tetapi menggunakan akses internet untuk melakukan pembelajaran. Meskipun siswa di rumah, guru harus memastikan bahwa kegiatan mengajar tetap berjalan. Solusi tersebut menuntut guru untuk merancang media pembelajaran sebagai sebuah inovasi dengan menggunakan media daring (online).
Dalam pembelajaran daring SMK Telkom Bandung, Sekolahnya Sang Juara, keberadaan kelas digantikan oleh ruang kelas virtual yang disebut Learning Management System (LMS). Tentu saja hal ini tidak terlepas dari tantangan dalam prosesnya. Kondisi infrastruktur dan kondisi sumber daya manusia merupakan dua faktor utama yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan pembelajaran daring. Kondisi ini dapat dibagi menjadi 4 kondisi (dikti.kemdikbud.go.id).
1. Kondisi Pertama
Kondisi di mana akses internet sudah tidak menjadi kendala terlaksananya pembelajaran daring. Kemudian, Guru beserta Siswa mampu menggunakan LMS dengan mudah.
2. Kondisi Kedua
Kondisi di mana akses internet sudah tidak menjadi kendala terlaksananya pembelajaran daring. Kemudian, Guru beserta Siswa belum mampu menggunakan LMS dengan mudah.
3. Kondisi Ketiga
Kondisi di mana belum adanya akses internet atau akses internet masih menjadi kendala terlaksananya pembelajaran daring. Kemudian, Guru beserta Siswa mampu menyusun bahan ajar cetak atau multimedia.
4. Kondisi Keempat
Kondisi di mana belum adanya akses internet atau akses internet masih menjadi kendala terlaksananya pembelajaran daring. Kemudian, Guru beserta Siswa belum mampu menyusun bahan ajar cetak atau multimedia.
Perancangan Pembelajaran Model ADDIE di SMK Telkom Bandung
Oleh sebab itu, dalam pelaksanaan pembelajaran daring perlu adanya planning (perencanaan/ perancangan) agar menghasilkan rencana pembelajaran beserta perangkat pembelajaran, seperti instrumen penilaian dan objek pembelajaran, yang efisien dan efektif. Setelah itu, dengan efektifnya rencana pembelajaran, diharapkan berdampak pula pada efektifitas pelaksanaan pembelajaran daring.