Mohon tunggu...
Wahyuningsih
Wahyuningsih Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya adalah seseoraang yang gemar membaca dan update mengenai berita berita terbaru

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dampak Negative dari Media Sosial

16 Oktober 2024   12:15 Diperbarui: 27 Oktober 2024   15:20 65
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perkembangan media sosial saat ini memang memberikan perubahan besar pada kehidupan manusia dalam bersosialisasi. Banyak dampak yang ditimbulkan dari adanya perkembangan pesat teknologi baik dampak negative ataupun dampak positif. Berikut ini beberapa dampak negative dari media sosial:

1. Maraknya penipuan online

Media sosial telah menjadi bagian integral dari kehidupan sehari-hari banyak orang. Platform seperti Facebook, Instagram, Twitter, dan TikTok tidak hanya digunakan untuk berinteraksi dengan teman dan keluarga, tetapi juga untuk berbagi informasi, hiburan, dan bahkan berbisnis. 

Namun, dengan meningkatnya penggunaan media sosial, penipuan online juga semakin marak. Tak sedikit kasus penipuan yang terjadi disosial media, baik penipuan belanja online, loker online bahkan masih banyak lagi.

Kerugian akibat penipuan online di Indonesia mencapai Rp 18,7 triliun selama 2017 - 2021. 

Sedangkan akibat investasi bodong mencapai Rp 117,5 triliun selama 2011 -- 2021. Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam acara G20 pun menyebutkan, potensi kerugian yang dihadapi oleh negara-negara di dunia akibat kejahatan siber dan hoaks diprediksi US$ 5 triliun atau sekitar Rp 78.106 triliun pada 2024. 

Tenaga Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bidang Komunikasi dan Media Massa Devie Rahmawati menyebutkan, studi dari Center for Digital Society (CfDS) Universitas Gadjah Mada (UGM) menunjukkan bahwa masyarakat yang sudah cakap digital pun menjadi korban penipuan digital.

Berdasarkan studi CfDS UGM terhadap 1.700 responden di 34 provinsi pada Agustus, sebanyak 66,6% pernah menjadi korban penipuan online. Rincian modusnya sebagai berikut: 36,9% berkedok hadiah 33,8% mengirim tautan (link) 29,4% penipuan jual beli seperti di Instagram dan lainnya 27,4% melalui situs web atau aplikasi palsu 26,5% penipuan berkedok krisis keluarga. 

Sarana yang paling banyak digunakan untuk penipuan online sebagai berikut: Jaringan seluler (SMS/panggilan telepon) 64,1% Media sosial 12,3% Aplikasi percakapan 9,1% Situs web 8,9% Email 3,8%.

2. Maraknya judi online

Indonesia disebut sudah memasuki darurat judi online. Pernyataan itu disampaikan oleh Anggota DPR RI Komisi VIII Wisnu Wijaya Adiputra. Menurut Wisnu, praktik perjudian online yang merajalela, sistematis dan masif telah menyebabkan munculnya banyak perilaku kriminal turunan, seperti meningkatnya kasus bunuh diri dan pembunuhan antar anggota keluarga. 

Judi online ini benar benar merusak bagian dari kehidupan masyarakat. Banyak faktor yang mempengaruhi maraknya judi online ini seperti:

1.) Faktor ekonomi dan sosial

Tak bisa dipungkiri bahwa faktor sosial dan ekonomi sangat mempengaruhi kehidupan di masyarakat, salah satunya menjadi faktor yang melatarbelakangi maraknya judi online ini. 

Para pelaku judi online berpikir bahwa dengan melakukan judi online ini dapat menjadi jalan pintas untuk mendapatkan uang secara singkat dalam jumlah yang besar.

2.) Faktor situasional

Seseorang dapat terjerumus ke judi online disebabkan kondisi di masyarakat yang berjiwa konsumtif dan berkeinginan untuk mendapatkan uang secara mudah. Faktor situasional seperti inilah yang mendorong seseorang untuk melakukan judi online.

3.) Faktor coba-coba

Studi mengatakan bahwa kebanyakan para pelaku judi online ini berawal dari coba-coba. Awalnya hanya mencoba karena rasa penasaran hingga akhirnya pelaku mendapatkan keuntungan kecil hingga akhirnya melakukan secara berulang-ulang.

Dampak dari judi online:

1.) Kecanduan, para pelaku yang sudah merasakan keuntungan kecil dari judi online ini akan terus melakukan kegiatan tersebut dan berkeyakinan bahwa ia akan mendapatkan keuntungan yang lebuh besar.

2.) Menganggu kesehatan mental, menurut studi judi online ini dapat menyebabkan kecemasan, stress bahkan depresi. Pelaku biasanya cemas akan hasil yang dapat diperoleh, sehingga membuat mereka stress jika hasil yang didapatkan tidak sesuai dengan yang mereka harapkan. Tidak heran jika banyak dari para pelaku judi online ini pada akhirnya melakukan bunuh diri.

3.) Merusak ekonomi, para pelaku yang sudah kecanduan judi online ini cenderung akan menghalalkan segala cara untuk mendapatkan modal bermain. Sehingga mereka akan mempertaruhkan semua asset yang dimiliki bahkan hingga berhutang.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun