Mohon tunggu...
Wahyuni Anggarwati
Wahyuni Anggarwati Mohon Tunggu... Auditor - Mahasiswa Magister Akuntansi (Dosen: Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak) - 55521110026 - Wahyuni Anggarwati - Universitas Mercubuana Jakarta

PAJAK KONTEMPORER - P552120002 - Senin 19:30-22:00 (M-404-1) (Dosen:Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak) Pajak yang semakin trend menjadi alasan untuk mendalami ilmu perpajakan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

K15_Analisis Sistem Pelayanan dan Administrasi Pajak sebagai Upaya Kepatuhan Wajib Pajak

26 Juni 2022   06:38 Diperbarui: 26 Juni 2022   06:56 471
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 

D. Tinjauan pustaka dan penelitian terdahulu 

1. Teori Fenomenologi

Menurut seorang ahli, Deetz, dari dua garis besar para ahli lainnya (Husserl dan Schutz) terdapat tiga kesamaan yang berhubungan dengan studi komunikasi, pertama pengetahuan tidak dapat ditemukan dalam pengalaman eskternal tetapi dalam diri kesadaran individu, kedua makna yang berawal dari suatu objek atau pengalaman akan bergantung pada latar belakang individu dan kejadian tertentu dalam hidup. Ketiga, kalangan fenomenolog percaya bahwa dunia dialami dan makna dibangun melalui bahasa.

2. Teori Kepatuhan

(Teori Kepatuhan) Allingham, Sandmo (1972) berasumsi bahwa tingkat ketidakpatuhan dari sisi ekonomi, perilaku wajib pajak didasarkan pada keinginan untuk memaksimalkan kegunaan yang diharapkan. Pada dasarnya penghindaran pajak diyakini berbanding terbalik dengan kemungkinan besar kecilnya sanksi yang dijatuhkan. 

Oleh karena itu individu akan selalu tertantang untuk membayar pajak dengan baik, dengan demikian teori ini semata-mata menempatkan kepatuhan wajib pajak, sedangkan perilaku pelayanan kantor pajak tidak diabaikan oleh wajib pajak. Teori kepatuhan memiliki dua perspektif dasar tentang kepatuhan terhadap hukum normatif dan instrumental

3. Sistem Administrasi Perpajakan

administrasi perpajakan dalam arti sebagai prosedur meliputi antara lain tahapan pendaftaran wajib pajak, penetapan pajak, pembayaran pajak, pelaporan pajak dan pemungutan pajak. Salah satu indikator administrasi perpajakan yang baik adalah tingkat efisiensi. 

Efisiensi dapat dilihat dari dua sisi, dari sisi pemungutan pajak dikatakan efisien jika biaya pemungutan pajak yang dilakukan oleh KPP antara lain dalam pengawasan kewajiban wajib pajak lebih kecil dari jumlah pajak yang dipungut, 

Dari sisi wajib pajak, sistem pemungutan pajak dikatakan efisien apabila biaya yang dikeluarkan oleh wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya dapat seminimal mungkin. Rosdiana, untuk memungut pajak di sektor lain potensi pajaknya besar, misalnya perusahaan bisnis atau profesional Siti Kurnia (2010).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun