Mohon tunggu...
Wahyuni Anggarwati
Wahyuni Anggarwati Mohon Tunggu... Auditor - Mahasiswa Magister Akuntansi (Dosen: Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak) - 55521110026 - Wahyuni Anggarwati - Universitas Mercubuana Jakarta

PAJAK KONTEMPORER - P552120002 - Senin 19:30-22:00 (M-404-1) (Dosen:Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak) Pajak yang semakin trend menjadi alasan untuk mendalami ilmu perpajakan

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Tugas Kuis 14_ Kepatuhan Wajib Pajak

19 Juni 2022   07:04 Diperbarui: 19 Juni 2022   07:17 484
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Judul Penelitian:  Insentif pinalty, pengetahuan perpajakan dan kompleksitas perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak dengan sosialisasi sebagai variabel moderating

Variabel Dependen (Y) : kepatuhan wajib pajak

Variabel Independen (X):  Insentif pinalty (X1), pengetahuan perpajakan (X2), kompleksitas perpajakan (X3)

Moderating : Z (Sosialisasi)


Latar Belakang

Pajak merupakan kontribusi wajib warga negara yang telah di tetapkan oleh Undang- Undang yang digunakan untuk pembiayaan negara dan pembangunan nasional bagi kemakmuran rakyat. Untuk meningkatkan penerimaan negara dibutuhkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi segala kewajiban perpajakannya. 

Akan tetapi wajib pajak masih belum menganggap pajak sebagai bentuk iuran kepada negara, tetapi beban tersebut harus dikurangi semaksimal mungkin karena dapat menghambat laju perkembangan perusahaan. 

Hal ini menjadi faktor utama maraknya kegiatan penghindaran pajak yang mengakibatkan rendahnya penerimaan pajak suatu negara. Aktivitas penghindaran ini diakibatkan dari lemahnya hukum negara dalam memberikan sanksi terhadap ketidakpatuhan wajib pajak.

Model penghindaran pajak Allingham-Sandmo (1972) di mana kepatuhan tergantung pada kemungkinan deteksi yang dirasakan, tarif pajak dan hukuman untuk penghindaran telah dianalisis secara ekstensif tetapi dalam konteks di mana penghindaran yang terdeteksi diasumsikan sepenuhnya ditegakkan. 

Gemmel, Norman (2016) menyatakan bahwa Pengurangan insentif penalti untuk debitur pajak, dan kesalahan persepsi tentang rezim penalti, dapat diperkirakan mempengaruhi ketidakpatuhan pembayaran yang terlambat. Pengurangan penalti di sini tidak setara dengan model AS asli meskipun melaporkan insentif untuk penghindar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun